Surabaya. Komposisinews.com – Bertempat di tambak Gringsing baru kelurahan Tanjung Perak kecamatan Pabean cantikan Surabaya telah berlangsung kegiatan Istighosah & Doa bersama relawan yang tergabung dalam pendukung Cawapres Gibran Rakabuming dalam rangka syukuran terkait Putusan MK terkait permohonan gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai syarat usia minimum capres-cawapres, yang di ikuti 250 orang Relawan dan Jemaah dengan penanggung jawab Badruttamam, Sabtu (7/10/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Tamam Ketua Sapulidi,Jauhari Ketua UKM Sapulidi, Koordinator masingยฒ Relawan se-Surabaya dan Relawan yang tergabung dalam pendukung Gibran Rakabuming Raka.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 17.30 Wib Relawan pendukung Gibran tiba di Posko Sapulidi, kemudian pukul 18.15 Wib Istigosah & Doa Bersama dimulai, dipimpin oleh Ust. Rahmat & Ust. Taufik ketua ranting Sapulidi Tanjung Perak. Dilanjut pukul 18.50 Wib Giat pemotongan tumpeng dan pembagian makanan kepada relawan yang hadir, Pukul 19.00 Wib selesai dilanjutkan Kegiatan ramah tamah dan pukul 19.16 Wib Rangkaian kegiatan doa bersama relawan pendukung Gibran berakhir kondusif
Badruttamam Ketua Sapulidi menyampaikan, kegiatan doa bersama yang diselenggarakan relawan pendukung Gibran Rangkabuming dalam rangka syukuran atas di Putusan MK terkait permohonan gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai syarat usia minimum capres-cawapres.” Ujarnya
“Keputusan MK terkait syarat usia minimum capres cawapres rencana akan dibacakan pada awal Oktober ini, selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.” Tutup Badruttamam (Arifin)