Dipicu Karena Dendam, Konflik Antar Perguruan Silat Masih Terjadi di Jombang

Jombang, Komposisinews.com -Konflik antar oknum anggota perguruan silat kembali pecah di Kabupaten Jombang. Kali ini, seorang pesilat menderita luka bacok karena dibacok gerombolan dari perguruan silat lain.

Polisi baru berhasil meringkus 1 pelaku dalam kasus pengeroyokan ini. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan pengeroyokan terjadi di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Desa Kaliwungu, Kecamatan Jombang pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, korban berinisial AIA (21) dalam perjalanan mengikuti latihan silat di Ngoro, Jombang. Pesilat asal Desa/Kecamatan Megaluh, Jombang ini memakai jaket sebagai atribut perguruan silatnya.

Sampai di Jalan KH Hasyim Asy’ari, AIA berpapasan dengan gerombolan pesilat dari perguruan lain. Gerombolan pesilat itu kembali dari acara pengesahan warga baru di Mojokerto. Seketika gerombolan sekitar 10 pesilat itu mengejar korban menggunakan sepeda motor.

“Korban yang saat itu memakai seragam perguruan silat dikejar para pelaku, sedangkan temannya tidak karena tidak memakai atribut,” kata Aldo saat pers rilis di Mapolres Jombang, Selasa (14/2/2023).

Oknum gerombolan pesilat itu mengeroyok AIA di depan minimarket Jalan KH Hasyim Asy’ari. Akibatnya, korban menderita luka bacok di lengan kanan, serta luka memar di kepala belakang, punggung dan bahu kanan. Selain itu, kata Aldo, para pelaku juga merampas jaket korban,” terangnya.

Lebih lanjut Aldo menjelaskan, pihaknya langsung menyelidiki kasus pengeroyokan ini setelah menerima laporan korban. Hasilnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku berinisial MRE (16), warga Kecamatan Tembelang, Jombang dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Aldo.

Saat ini, polisi memburu 2 pelaku lainnya. Yaitu MYA (16), warga Kecamatan Megaluh, Jombang yang membacok korban menggunakan pedang. Kemudian KSN (20), warga Kecamatan Sumobito, Jombang yang memukul korban memakai tangan kosong.

“Para pelaku mengeroyok korban karena masih menyimpan dendam dengan perguruan silat korban. Saat itu, korban memakai atribut perguruan silatnya,” tandas Aldo.

Akibat perbuatannya, MRE harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Siswa kelas 2 SMA ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP. Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *