Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Meringkus empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian

Sidoarjo, Komposisinews.com – Sebanyak empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 02.30 Wib di dipinggir jalan Ds. Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, Korban Saudara. A.J., laki-laki, 25 tahun, Alamat Ds. Jerukgamping Kec. Krian Kab Sidoarjo. (Meninggal dunia pada hari Rabu (3/1/2023).

Saat menjalani perawatan medis di RSUD Kab. Sidoarjo. Keempat tersangka yaitu,
Saudara D.B, laki-laki, 26 tahun, Kel. Latsari Mojowarno Jombang Tertangkap Tanggal (4/1/23) di Kel. Petungsari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, Saudara. B.M als. S (23), laki-laki, Ds Latsari Kec Mojowarno Kab Jombang, Tertangkap (19/01/23) di Kel. Gianyar Kab. Gianyar Prov. Bali dan Saudara W (22), Ds. Mendenrejo Kec Kradenan Kab Blora. Tertangkap tanggal (19/1/23) di Kel. Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung Bali, sedangkan satu pelaku Sdr. R. als. B. Belum tertangkap (DPO).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya Rabu (24/1/2023) menyampaikan, bahwa Para pelaku melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Kab. Sidoarjo, adapun barang bukti yang diamankan, Pakaian korban,
HP Iphone Milik Korban, dan milik Pelaku serta Sepeda motor Honda Beat Nopol S-2338-OCC sarana Pelaku.

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo. Menyampaikan kronologis kejadiannya, Pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2022 jam 02.00 wib Polsek Sedati Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa penganiayaan terhadap korban A.J hingga memerlukan perawatan medis selama 5 hari di RSUD Kab. Sidoarjo dan selanjutnya dinyatakan telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil otopsi selanjutnya penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP hingga mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 02.30 wib korban ditemukan masyarakat dalam keadaan lebam-lebam tak sadarkan diri dipinggir jalan Ds. Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, Setelah mendapatkan perawatan medis hingga 5 hari kemudian pada tanggal 03 Januari 2022 jam 19.30 wib korban meninggal dunia, dan peristiwa tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Sedati.

Penyidik mendapatkan petunjuk terkait peristiwa tersebut berkaitan dengan korban yang pernah menjanjikan D.B. untuk bekerja di pabrik Cat Avian Surabaya dibagian Gudang dengan membayar uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun setelah ditunggu lama tidak ada kejelasan dan korban juga menawarkan untuk bekerja di pabrik Kapal Api Krian Sidoarjo dan dimintai uang Rp.300.000,- dengan dalih untuk pembayaran seragam, ternyata pekerjaan yang ditawarkan tidak terealisasi, selanjutnya Penyidik melakukan pengejaran terhadap Sdr. D.B dan pada hari Rabu tanggal (04/01/ 2023) pelaku ditangkap Kel. Petungsari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.

Hasil pemeriksaan terhadap D.B. selanjutnya mengembang pada 3 (tiga) pelaku lain yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban yaitu B.M alias S, W dan R alias B, selanjutnya penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap B.M alias S hari Kamis tanggal (19/01/2023) di Kel. Gianyar Kab. Gianyar Prov. Bali dan Sdr. W di Kel. Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung Prov. Bali.

Berdasarkan keterangan para tersangka didapat sebagai berikut
Pada hari Sabtu (24/12/22) D.B. bersama dengan R als. B menemui korban di tempat kerjanya di daerah Sedati Sidoarjo dan meminta tanggung jawab korban untuk mengembalikan uang Rp.1.300.000,- yang pernah diberikan kepada korban sebagai biaya atas pekerjaan yang ditawarkan korban namun tidak terealisasi, saat itu korban hanya dapat membayar Rp.250.000,- dan sisanya dijanjikan hari Kamis (29/12/22) namun pada hari yang dijanjikan korban tidak memiliki uang.

Akibat janjinya tidak ditepati para tersangka
berkumpul sambil minum arak, kemudian jam 23.00 wib D.B. memberitahukan kepada R alias. B bahwa urusannya dengan korban belum selesai, mendengar hal itu R als. B tersulut emosinya dan mengajak para pelaku mencari korban di tempat kerja korban di daerah Sedati Juanda Sidoarjo dengan mengendari sepeda motor.

Kemudian D.B. turun dari motor dan menuju pintu mes tempat korban bekerja dan melihat korban sedang tidur selanjutnya dibangunkan, setelah korban terbangun D.B langsung merangkul (memiting) korban diseret kejalan, saat itu R als. B langsung melakukan pemukulan terhadap korban diikuti oleh ketiga temanya, B.M als. S melakukan pengeroyokan terhadap korban pada tubuh dan kepala korban dengan tangan kosong hingga korban tersungkur dan tak sadarkan diri, selanjutnya para pelaku meninggalkan korban dilokasi kejadian.

Terhadap 3 tersangka, D.B, B.M als. S dan W telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, sedangkan terhadap R als. B ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh penyidik. Adapun motifnya, Berawal dari D.B. yang sakit hati karena korban sebelumnya telah menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang namun tidak terealisasi dan berjanji untuk mengembalikan namun tidak ditepati, selanjutnya mengajak pelaku yang lain mencari korban hingga terjadi pengeroyokan tersebut.” Pungkasnya.

Para tersangka dijerat
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Barang siapa dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebakan mati.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentng Penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (NoviSH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *