Jombang, Komposisinews.com – Wartawan di Jombang mendapatkan intimidasi dan kekerasan oknum mekanik pegawai SPBU saat mengisi bensin, pada hari Kamis (19/1/2023) sekira pukul 13.03 siang, di jalan raya Janti Peterongan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dalam peristiwa tersebut, wartawan mendapat kekerasan dari Oknum mekanik SPBU, seperti kata kata kasar, pemukulan, dan diajak berkelahi. Selain itu mereka juga mengintimidasi dengan bahasa Wartawan Anjing.
Kejadian ini berawal, saat salah satu wartawan lokal, Edi Supriadi, bersama istrinya yang juga berprofesi sebagai wartawan sedang mengisi BBM di sebuah SPBU jalan raya Janti- Peterongan.
“Awalnya saya bersama Istri datang ke SPBU Jogoloyo untuk mengisi pertalite kendaraan bermotor nya, namun karena antrian panjang, saya parkir didepan kantin, menunggu istri pamit ke toilet, sambil berjalan istri berbicara agak keras menyuruh saya untuk menanyakan keberadaan pak Yudi (manager SPBU) kepada salah satu pegawai,” ujarnya.
Kemudian, sama Edi ditanyakan kepada seorang laki-laki salah satu petugas SPBU bahwa managernya sedang tidak ada ditempat lalu ia menitipkan salam kepada managernya.
“Pegawai itu menjawab pertanyaan saya bahwa pak Yudi sedang tidak ada ditempat, lalu saya titip salam kalo bertemu pak Yudi tolong disampaikan bahwa tadi pak Edi dan Busri mencari dijawab iya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Edi Supriadi, selang beberapa menit kemudian lelaki tersebut mendatangi Edi dan Istrinya menyuruh pergi dengan berkata kasar.
“Saya berusaha menjelaskan, kalo kedatangan kami ini mencari pak Yudi karena kenal dan tidak ada itikad jelek, tapi orang tersebut tetap aja berkata kasar dan mengajak saya berkelahi namun tidak saya ditanggapi,”lanjut Edi
Karena merasa tidak di tanggapi oleh Edi saat mengajak berkelahi, kemudian lelaki itu memukul mengenai rahang sebelah kanan, kemudian ia terjatuh kepalanya terbentur lantai dan memar,
“Rahang saya di pukul dan terjatuh di lantai dan kepala saya mengalami memar,” pungkasnya.
Akibat mengalami peristiwa tersebut Edi Supriadi dan Istrinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito, Kapolsek Sumobito AKP Sulaiman S.H membenarkan telah menerima laporan terkait adanya tindak pidana penganiayaan.
“Iya kami mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan 352 KUHP. Sedangkan untuk pelakunya masih kita lakukan lidik, barang bukti yang kita amankan saat ini yaitu. Visum ET repertum nomor R /01/I/Kes.3/2023/Polsek,” tuturnya.(Th)