Surabaya. Komposisinews.com – Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dengan cara berkelanjutan melakukan Pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. berdasarkan LAPORAN POLISI/B/ 74 /XI/2022/POLDA JATIM/RESTABES SBY/SEK GUNUNG ANYAR, Tanggal 22 November 2022 dan LAPORAN POLISI/B/ 75 /XI/2022/POLDA JATIM/RESTABES SBY/SEK GUNUNG ANYAR, Tanggal 26 November 2022
Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (CURANMOR R2) / Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya pertama hari Selasa tanggal 22 November 2022 Sekitar Pukul 02.30 Wib dan Pada Hari Sabtu tanggal 26 November 2022 Sekitar Pukul 23.56 Wib, TKP Jalan Gununganyar Lor Kel. Gunung Anyar Surabaya dan Jl.Rungkut Menanggal Harapan Blok Z Surabaya. Sabtu (10/12/2022)
Dengan korban Muhammat (35) asal Nganjuk berdomisli di gunung anyar dan Meiro (20) warga Rungkut Menanggal Harapan Surabaya. Tersangka berhasil mencuri Sepeda Motor Honda BEAT warna merah putih tahun 2018 Nopol L 6398 dan Sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2019 dengan Nopol L 2879 LX
Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar berhasil tangkap pelaku berinisial T (27) laki-laki warga Sampang Banjar Talela Kecamatan Camplong Sampang Madura dan dua pelaku yang sudah diketahui inisialnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Gununganyar
IPTU Roni Ismullah, S.H.,M.M. menyampaikan kronologi penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 Wib anggota opsnal Reskrim Polsek Gununganyar sedang melaksanakan giat patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Gununganyar dan sekitarnya, kemudian pada saat di Jalan IR SOEKARNO (MERR Gununganyar) mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha XEON dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian dihentikan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Gununganyar pada saat disuruh berhenti yang diduga pelaku akan melarikan diri, namun oleh anggota Reskrim langsung dipegang dan diamankan kemudian di lakukan penggeledahan, pungkasnya
Kapolsek menambahkan, pada diri pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah mata kunci T , 1 (satu) buah Kunci Magnet dan 1 (satu) buah Kunci pas ukuran 12 mm yang ditemukan di saku celana sebelah kanan, selajutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku tentang perbuatan yang dilakukannya, tuturnya
“Pelaku mengakui melakukan Pencurian Kendaraan bermotor sebanyak 2 (dua) kali, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda BEAT warna merah putih NoPol L 6398 DA dan di jalan Rungkut Menanggal Harapan surabaya, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 2879 LX, hasil dari kejahatan tersebut pelaku menjualnya bersama dengan Sdr. Z dan Sdr. A (DPO) didaerah Kalilom Surabaya dan mendapatkan pembagian hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- dan Rp. 800.000,- untuk teman pelaku a.n. Z dan A masih dalam pencarian (DPO) lalu untuk uang pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari termasuk acara di tempat hiburan di wilayah kenjeran, tutupnya (NoviSH)