Surabaya. Komposisinews.com – Satreskrim polres pelabuhan tanjung perak gerak cepat kejar pelaku pembacokan di tenggumung, dan berhasil tangkap pelaku pengeroyokan di jalan tenggumung wetan gang manggis, tersangka di tangkap karena melakukan pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rabu (16/11/2022)
Berdasarkan laporan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil tangkap Tersangka RSL (34), tidak Bekerja, dan Bertempat tinggal di Bulak Rukem gg. 4/2, Rt/Rw 007/005 kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Surabaya, yang terjadi di Jln. Tenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya, Dan Bulak Banteng Baru Gg. Melati No. 28, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim menyampaikan, “Pembunuhan terjadi Pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekira jam 01.00 wib di JI. Tenggumung wetan Gg Manggis Surabaya sewaktu Tersangka RSL menaiki sepeda motor Yamaha R15 warna merah sewaktu menyalip korban Azis yang berboncengan tiga sewaktu disalip dari sebelah kanan dan korban Aziz berkata “Apa kamu Lihat-Lihat”, lalu tersangka jawab “Apa saya tidak lihat-lihat”, kemudian tersangka RSL salip dan berhenti disebelah kanan dan korban. Azis berhenti lalu Tersangka RSL turun dari sepeda motor Yamaha R15 warna merah dan mengambil sebilah clurit dari tas yang di bawa lalu membuka clurit dari selotongnya dan menghampiri korban yang menyetir diatas sepeda motor, Kemudian Tersangka RSL bacok dengan sebilah clurit sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan tangan kanan korban sewaktu korban dan temannya terjatuh dari sepeda motor,” Ujarnya
Kasat menambahkan, “Dan ketika akan membacok lagi Tersangka RSL tidak jadi karena korban minta maaf, selanjutnya korban Azis dibawa ke Rumah sakit dan meninggal setelah sempat menjalani perawatan”, pungkasnya
Dari Olah TKP telah diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha R15 warna merah, 1(Satu) unit is warna hitam bertuliskan FAVORS, sebilah clurit terbuat dari besi berkarat dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan ditali rafia warna merah lengkap dengan selotongnya terbuat dari kulit warna coklat, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal yang diberlakukan dari Perbuatan Tersangka ini pasal 68 Pembunuhan subs Penganiayaan yang mengakibatkan Maut pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (NoviSH)