Surabaya. Komposisinews.com – Hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam menuntas dan memberantas peredaran barang haram narkotika perusak masa depan bangsa, dengan berhasil menangkap tiga tersangka jaringan international, rabu (2/11/2022)
Pemusnahan barang bukti Narkoba dihadiri perwakilan dari Pemkot Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Dandim 0830 Tipe A / Surabaya Utara, Dandim 0831 Tipe A / Surabaya Timur diwakilkan Kasdim Letkom Drs. Adnan, Danpomal Lantamal V Surabaya, Dirresnarkoba Polda Jatim, serta seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Elfrino dalam Sambutannya menyampaikan, “Pada Kesempatan Kali Ini Polres Pelabuhan TG. Perak akan memusnahkan narkoba berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 35.996 Kg, Pil ekstacy sebanyak 4.972 butir, Pil Double LL Sebanyak 11.506.000 butir.” Ujarnya
“Yang merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan TG. Perak dimana narkoba tersebut merupakan jaringan Internasional
Yang Dikirim Dari Cina Sedangkan Untuk Jenis double LL Merupakan Jaringan Dari Jakarta.
Dari Kasus Beserta Tersangka Yang Berhasil Diamankan dan Diproses Saat Ini, Jumlah Narkotika Yang dimusnahkan Yaitu Sabu Seberat 35.996 Kg dan PIL Ekstacy Sebanyak 4.972 Butir , Serta PIL Double LL Sebanyak 11.506.000 Butir Dengan Begitu Kita telah Berhasil Menyelamatkan Generasi Muda Dan Masyarakat Sebanyak 179 Juta Orang (Dengan Asumsi 2 Gram Sabu Dikonsumsi Oleh 5 Orang ,1 Butir Ekstacy Dikonsumsi Oleh 1 Orang dan Pil koplo 5 Butir Dikonsumsi Oleh 1 Orang.” Pungkas Kapolres.
Dalam hasil yang merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Cina Sedangkan untuk jenis double LL merupakan jaringan dari Jakarta, dari kasus beserta tersangka yang berhasil diamankan dan diproses saat ini.
βKita lihat dari jumlah narkotika yang saya sebutkan tadi, dan kita asumsi asumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang dan satu butir akuntansi dikonsumsikan oleh satu orang, dan pil koplo lima butir dikonsumsi oleh satu orang, maka Alhamdulillah kita masih bisa menyelamatkan sebanyak 179 (seratus tujuh puluh sembilan) juta orang dari narkoba hasil,β imbuhnya.
AKBP Anton menambahkan, Setiap tahun mengalami peningkatan kami berharap ke depan kita semakin memperkuat sinar kita untuk menekan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin berkurang.
Ketiga tersangka jaringan international tersebut, dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang akan dijerat dengan hukuman lima belas tahun penjara, atau hukuman mati. (NoviSH)