Bojonegoro, Komposisinews.com – Polres Bojonegoro Jawa Timur dikabarkan meringkus empat terduga pelaku judi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo. Namun dari empat palaku, tiga orang ditahan dan satu orang dibebaskan karena hanya menjadi saksi.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada empat orang yang diringkus polisi terkait dugaan perjudian Pilkades Kacangan yang digelar pada 26 Oktober 2022 lalu. “Penangkapan itu menyusul adanya keresahan warga. Karena ada judi Pilkades di Desa Kacangan,” katanya, Sabtu, (29/10/2022).
Dia menyebutkan, empat orang pelaku masing-masing berasal dari Desa Kuniran dan Desa Kalisumber, Kecamatan Purwosari. “Dua orang dari Desa Kuniran, dua orang dari Kalisumber. Tapi satu orang dari Desa Kuniran sudah dibawa pulang kepala desanya,” ujarnya.
Kepala Desa Kuniran, Habiburrohman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua warganya itu. Satu orang sudah dibawa pulang karena hanya sebagai penonton saja. “Ini saya mau perjalanan ke Polres Bojonegoro untuk menjenguk. Ini sedang berupaya juga untuk penangguhan penahanan,” ujarnya melalui sambungan telephonnya.
Dia menjelaskan, bukan warganya saja yang ditangkap polisi akibat kasus perjudian Pilakdes.
“Dua orang dari Desa Kalisumber. Memang otaknya dari Kalisumber kok, Mas,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, membenarkan penangkapan empat orang terduga pelaku perjudian pilkades ( 26 Oktober 2022) lalu. Namun dari empat orang tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi unsur perjudian. Sedangkan satu orang sebagai saksi.
“Ada tiga orang yang memenuhi unsur langsung kita tahan, sementara satu orang sebagai saksi,” ujarnya. Girinda menjelaskan ketiga pelaku yang ditahan masing-masing berinisial J, L, dan M. Petugas juga mengamankan sejumlah uang dari tangan pelaku yang diduga untuk taruhan, dan handphone.
“Sekarang ini sedang pemberkasan sampai dengan nanti tahap dua untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Kasatreskrim. Ditambahkan, akibat perbuatannya para pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tegasnya. (Hd)