Kantor ATR-BPN Gresik Diduga Sebagai Sarang Mafia Tanah

Pemerintahan16 views

Gresik,Komposisinews.com – Aksi Aliansi Warga Berantas Mafia Tanah’ menggelar demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik, massa meminta Kepala ATR/BPN Gresik, Asep Heri, dicopot dari jabatannya yang sekarang karena dinilai gagal melaksanakan tugasnya. kamis, (27/10/22) sampai selesai

Dalam aksi ini, sejumlah masa mengecat tubuhnya dengan cat putih sembari berorasi dengan bergantian. Aksi masa meminta agar praktik mafia pertanahan di kantor BPN Gresik segera diberantas.

Massa aksi menduga telah terjadi praktik mafia tanah di BPN Gresik, seperti kasus atas nama Sueb Abdullah yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar. Kabupaten Gresik.

IMG_20221028_105745

Tanah tersebut telah diajukan pembuatan sertifikat ke BPN Gresik sejak 6 tahun silam. Namun, hingga sekarang sertifikatnya tidak diterbitkan dengan alasan yang tidak jelas.

Untuk itu, pendemo mendesak aparat penegak hukum segera memberantas dugaan mafia tanah di ATR/BPN Gresik, restorasi pelayanan BPN, transparansi layanan program PTSL, recovery pasca tambang yang ada di Gresik, kembalikan tanah untuk rakyat dan tuntaskan sengketa tanah secara adil dan transparan.

“Kembalikan sertifikat rakyat. Copot Bapak Asep Heri sebagai Kepala BPN Gresik,” teriakan massa

Menurut, Totok Susanto, perwakilan warga korban dugaan mafia tanah menyampaikan, aksi hari ini dilakukan untuk menyikapi aksi demo sebelumya. Sebab, mediasi yang dilakukan dengan pihak BPN tanpa membuahkan hasil, karena tidak mempunyai komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus pertanahan yang menjadi tugas mereka. Ucap totok”

Selanjutnya Pada aksi kali ini adalah, bentuk keprihatinan kami kepada BPN Gresik yang penuh dengan sarang mafia tanah. Sebagai bukti memang kantor ATR/BPN Gresik jadi sarang mafia adalah, klien kami sudah mendaftarkan tanah sejak tahun 2016, tapi sampai sekarang tidak ada juntrungannya,” kata Totok.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada ATR/BPN Gresik, Dading Wiryakusuma, mengatakan bahwa tanah Sueb Abdullah yang diajukan sertifikat ada selisih luas 1 hektare, sehingga diminta memeriksa data tersebut.

“Tanah yang dimohon 2,4 hektare, yang diajukan ada 3,5 hektare. Sehingga, ada selisih luas 1 hektare itu luas. Kalau ada bukti perolehan, kami meminta untuk menunjukkan,” Pintanya.

IMG-20221028-WA0031

Selanjutnya, soal adanya pemohon lain di lahan yang sama, akan dimediasi dengan semua pihak, sehingga permasalahan tersebut agar jelas.

“Nanti, akan kita selesaikan satu persatu,” Serunya,”

Terkait dugaan pendemo Kantor ATR/BPN Gresik sarang mafia tanah, Dading mengatakan sangat memahami saran dan kritik masyarakat.

“Pada Prinsipnya, BPN itu instansi publik, sehingga perlu masukan dari eksternal. Sementara itu di masyarakat sudah ada program PTSL,” Tutupnya. (Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *