Pasang Wifi Sepi, Teknisi Instalasi Wifi jadi Pengedar Sabu

Surabaya, Komposisinews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diamankan TKP didalam rumah yang beralamatkan Jl. Gadel Sari Tama Surabaya.

Berhasil diamankan 1 tersangka berinisial A BIN ALM K (27) Jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (Lulus), Pekerjaan Swasta (Instalasi Wifi), alamat Sesuai KK Jl. Gadel Sari Tama Surabaya.

IMG-20221016-WA0024

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka 1 (satu) buah kaleng kecil bekas merk LFAGLOS yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,70 (satu koma tujuh puluh) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya, dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar ± 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) Unit timbangan elektrik

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro, S.H menyampaikan, kronologis penangkapan Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu didalam rumah yang beralamatkan Jl. Gadel Sari Tama Surabaya, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara A BIN ALM K dan di temukan barang bukti tersebut diatas.” Pungkasnya

Selanjutnya tersangka A BIN ALM K beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (Arifin/NoviSH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *