Aliansi Petani Berharap Kepada Dinas Pertanian Tidak ada yang ditutupi Dugaan Kasus Korupsi Alsintan

Pemerintahan25 views

Gresik,Komposisinews.com-Aliansi Petani Tambak Rejo datangi dinas pertanian Gresik Jawa Timur, untuk mempertanyakan kejelasan data jenis alat pertanian yang di sumbangkan ke alsintan pengurus lama, jumat,(16/9/2022) pagi

Menurut Sungatno H. (Ketua Gapoktan Baru). Alat pertanian yang di sumbangkan ke Gapoktan lama dari 2011 sampai dengan 2019 sebanyak 17 jenis alat pertanian, termasuk bantuan uang (RMU SELEB PENGUATAN PERTANIAN) yang di duga bernilai 150 juta juga di pertanyakan kepada Bachtiar Gunawan (Kabid Sarpras) ucapnya.

IMG-20220917-WA0024

Saat ditemui di ruangan Kabid PSP lantai 2 oleh Aliansi petani dan di dampingi kuasa hukumnya, “walaupun sempat bersitegang,” Baktiar mengatakan pihak nya akan memanggil kedua pengurus lama dan baru untuk mempertanyakan terkait penyerahan alat pertanian yang di kelola pengurus lama ke pengurus baru dan juga akan melakukan sidak ke lapangan untuk mengecek langsung alat Pertanian yang sudah diterima oleh gapoktan baru sesuai jenisnya.

“Anehnya,” Menurut Baktiar sendiri mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan dan tidak terbukti ada yang diselewengkan pesannya melalui chat WhatsApp kepada media pada 8 september 2022. Pukul 12.41wib.

“Sedangkan Menurut kuasa hukum Aliansi petani menyayangkan,” Meskipun alat ada,” keberadaan untuk menyerah kan alat itu sudah kadaluwarsa karena Aliansi sudah melaporkan ke pihak Polres, tuturnya”

IMG-20220917-WA0023

lanjutnya,” kami akan tetap berupaya meminta salinan ke dinas terkait data nama alat dan jenisnya sembari menunggu hasil dari apa yang telah di ucapkan kabid dinas pertanian” Baktiar Gunawan agar dalam hal ini supaya terang benderang apa yang menjadi dugaan dari klien kami, “Segera mungkin apa yang disampaikan Kabid Dinas Pertanian akan kita kejar terus tegasnya.”

Saya harap dinas tidak berpihak kepada kedua kubu antara gapoktan lama dan gapoktan baru dari kubu manapun dalam perkara alsintan, pungkas kuasa hukum Moch. Shodiqin S.H. Dan Rizchi Hari Setiawan. S.H. (Frd) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *