Tuban,Komposisinews.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang berada di gudang milik Saiful Alfdhon di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Dalam kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni pemilik gudang dan untuk sementara belum dilakukan penahanan. Serta diamankan barang bukti dua drum besar atau bull yang berisi 900 liter solar subsidi dari sisa penjualan.
“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu (7/9/2022).
Kasus tersebut terbongkar berdasarkan keresahan masyarakat dan anggota melalukan penyelidikan. Alhasil, anggota berhasil menemukan lokasi penimbunan solar subsidi tanpa izin, Jumat (31/8/2022) sekitar pukul 19.30 Wib yang sudah berjalan lebih dari dua bulan.
“Pengakuan pelaku, informasinya sudah berjalan dua bulan lebih,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.
Menurutnya, untuk mendapatkan solar itu pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Tuban dengan menggunakan tangki dan dilakukan penimbunan. Lalu, solar tersebut di jual ke sejumlah pelanggannya dengan cara diecer dengan harga diatas harga subsidi.
“Modus cara mendapatkan BBM biasanya pelaku menggunakan tangki kecil seperti drum dikumpulkan dirumahnya. Pakai sepeda motor beli di sejumlah SPBU Tuban,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban kembali menjelaskan sampai saat ini anggota masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir masih ada tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan solar subsidi lainnya. Kendati demikian, lokasi tersebut tidak termasuk dalam jaringan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Jadi sampai sekarang masih melalukan pengembangan terhadap yang kita amankan kemarin. Kita lakukan pengembangan karena disinyalir masih ada TKP penimbunan lainnya. Beda jaringan,” beber mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.
Lebih lanjut, pelaku terancam pasal 40 ayat (9) UU Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Tersangka untuk saat ini belum kita tahan,” pungkasnya.
Dalam Giat Konferensi pers berlangsung lancar. (Hms/Red)