Wajah Dingin Sambo Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Jakarta,Komposisinews.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8). Rekonstruksi ini menggambarkan kondisi jelang pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Saguling Tiga, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat memasuki rumah pribadinya, Sambo tampak menggunakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye. Tangannya terlihat diborgol kabel tis.

Perlahan, Sambo melangkahkan kakinya. Wajah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini tampak dingin. Tak ada senyum di wajahnya. Dia terlihat membusungkan dada dengan kepala tegak.

Sebagai informasi, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dimulai pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi diawali dari peristiwa di Magelang hingga Jakarta.

Rekonstruksi di 3 Lokasi
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di tiga lokasi. Pertama, rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di lokasi ini Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Lokasi kedua yakni di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga. Di rumah ini, Brigadir J ditembak hingga tewas. Jarak antara rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo hanya sekitar 300 meter.

Sementara lokasi rekonstruksi ketiga di aula samping rumah pribadi Sambo. Dalam rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penembakan Brigadir J
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polisi awalnya menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudhiang Lumiu. Belakangan, polisi meralat pernyataan tersebut.

Polisi mengatakan, Brigadir J justru tewas akibat ditembak Bharada E. Penembakan ini atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Diduga, Irjen Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Dari lima tersangka, empat di antaranya disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Empat tersangka ini ialah Irjen Ferdy Sambp, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM. Sedangkan Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *