Lampung,Komposisinews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima 84 Laporan dari masyarakat yang NIK nya dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dalam pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah menerangkan, hingga saat ini sudah ada 84 orang yang membuat laporan ke Bawaslu Lampung perihal pencatuttan NIK oleh Parpol.
Dari 84 orang tersebut, ada 10 orang yang berasal dari Staff Bawaslu,” ujarnya ditemui usai rapat kordinasi evaluasi hasil pencermatan daftar anggota parpol potensi ganda verifikasi administrasi, Selasa (30/8/2022).
Hanya saja, hingga saat ini, status pelapor tersebut masih dalam status Memenuhi Syarat (MS) meski sudah menyampaikan sanggahan.
Sehingga, masyarakat banyak yang komplain, dan mempertanyakan kapan nama mereka terhapus dari Sipol
Nah kita kan tidak bisa jawab, karena itu kewenangan KPU RI. Jadi banyak yang tanya, ‘kapan akan dihapus karena kita kan ASN’,” katanya.
Selain itu, menurut Hermansyah, akses sipol saat ini juga sulit, dan apabila meng-upload surat sanggahan sulit dan sering gagal. Kemudian penghapusan nama juga masih belum tahu kapan akan dihapus.
“Masyarakat maunya, setelah diupload surat sanggahan, saat itu juga dihapus. Kita juga sering akses Sipolnya semakin dibatasi,” tandasnya. (Red)