Surabaya,Komposisinews.com – Seorang Purna Polri yang juga berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas Surabaya telah diamankan oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait dugaan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terkait adanya informasi tersebut KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sokip membenarkan adanya penangkapan terhadap Purna Polri yang telah melakukan pencabulan tersebut.
“Sudah ditahan mas,” ucap Iptu Sokip saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, pada hari Senin (29/08/2022) kepada awak media.
Namun sayang, saat dikonfirmasi terkait untuk identitas pelaku, lokasi kejadian, waktu kejadian dan waktu penangkapan, Iptu Sokip diduga enggan menjawabnya.
“Saya masih ngelayat mas,” singkatnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Suroto saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, menyatakan bahwa, belum mendapatkan informasi dan tidak mengetahui jika ada penangkapan terhadap Purna Polri terkait perkara pencabulan.
“Saya tidak tahu mas. Coba besok saya tanyakan,” ucapnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkesan enggan mempublikasikan terkait penangkapan tersebut. Padahal, beberapa waktu yang lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers dengan perkara yang sama. (Tim/Red)