Risalah Audiensi Bersama “Frontal Driver Online”

Surabaya,Komposisinews.com – Aksi Demo Frontal Jatim setelah perwakilan driver online melakukan AUDIENSI di Ruang Grahadi untuk mencapai mufakat. Maka terbitlah kesepakatan bersama, Rabu sore (24/8/2022) yang di tanda tangani dan disaksikan bersama oleh Perwakilan Pemerintah Jawa Timur, yaitu, Komisi D Propinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Xl Jawa Timur, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Presidium Frontal Jawa Timur, Aplikator (Grab,  GO-JEK, dan Shopie) Menghasilkan Kesepakatan Sebagai Berikut.

IMG-20220824-WA0137

1. Perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai Transportasi Online di Jawa Timur, (Taksi online, Ojek online, Jasa angkutan barang online, dan Pengiriman Makanan online) .

2. Melibatkan Frontal Jatim bersama Aplikator dalam perumusan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan,

3. Akan diselenggarakan Pertemuan lanjutan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur Sebagaimana di maksud pada angka 1, setelah 1(satu) bulan sejak pertemuan ini dilaksanakan.

IMG-20220824-WA0004
Komisi D. SBY (Kiri Hidayat, Kanan Sri Hartatik) 

“Menurut Hidayat (Komisi D propinsi Jawa Timur) , mengatakan, dalam pandangan saya bahwa karena banyak hal teknis dibicarakan di forum ini, maka kebutuhan hukum yang paling penting adalah Peraturan Gubernur (Pergub) memungkinkan persoalan teknis yang barangkali belum diatur oleh Peraturan Mentri (Permen). Oleh karena itu di forum ini saya meminta kepada Gubernur atas nama Aspirasi Driver Online untuk segera mengkaji secara serius pasal per pasal untuk segera diakomodasi di kemenhub yang substansinya menguntungkan semua pihak, “tuturnya.

IMG-20220824-WA0009

“Harapan saya, ” Driver online di Jawa Timur mencapai 38 ribu ini, agar benar- benar diperhatikan secara serius, karena butuh payung hukum yang tegas serta yang melindungi. Dan hari ini saya kira adalah Peraturan Gubernur (Pergub), ” tutupnya. (Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *