Gerak Cepat ! Kapolres Lumajang Resmikan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

TNI/POLRI4 views

Lumajang,Komposisinews.com- Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, resmi melaunching Satgas PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) di kawasan wisata Selokambang Kecamatan Sumbersuko Lumajang, Rabu (3/8/22).

Selain dihadiri oleh PJU dan para Kasat di lingkup Polres Lumajang, kegiatan juga melibatkan para stakeholder penegakan hukum dan instansi pemerintahan diantaranya, Kejaksaan Negeri Lumajang, Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, berikut Dinas Kesehatan terutama Psikolog, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A ) yang nantinya diharapkan bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder.

Kapolres Lumajang berkata, pembentukan Satgas PPA tersebut, merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui surat telegram nomor : 881/VII/pam.3.3/2022, tanggal 20 juni 2022 kemarin.

“Satuan tugas atau Satgas PPA ini akan bekerja secara kolaborasi. Dalam penanganan ada dua ranah diantaranya penegakan hukum pada pelaku dan upaya pemulihan atau penanganan terhadap korban,” ungkap Kapolres Lumajang.

IMG-20220803-WA0039

Demikian juga dalam upaya pencegahan, tiap – tiap satuan fungsi dalam struktur Satgas PPA ini akan berkegiatan senada jemput bola. Salah satunya di setiap lembaga pendidikan yang ada, akan didatangi berikut memberikan bimbingan dan penyuluhan.

Kinerja dengan berkolaborasi ini akan di awasi langsung olah Kapolres Lumajang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, selaku penasehat I dan penasehat II. Sementara Ka. Satgas diamanahkan kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang, berikut Kasi Pidum Kejari Lumajang sebagai Waka Satgas.

Kemudian ada empat Sub Satgas terbagi diantaranya :

1. Sub Satgas Pencegahan/Binluh :

– Kemenag Kabupaten Lumajang.
– Dindik Kabupaten Lumajang.
– Sat Binmas Polre Lumajang.
– Humas Polres Lumajang

2. Sub Satgas Bantuan Hukum :

– Unit PPA Polres Lumajang.
– Kejari Lumajang.
– P2TP2A Kabupaten Lumajang.

3. Sub Satgas Pendampingan :

– Peksos Dinsos Lumajang.
– P2TP2A Kabupaten Lumajang.

4. Sub Satgas Thrauma Healing :

– Psikolog Dinkes Kabupaten Lumajang.
– Kemenag Kabupaten Lumajang.

Dari hal tersebut diatas, AKBP Dewa berharap, akan memberikan akses dan membuka peluang untuk para korban, agar mau melaporkan apa yang telah dialaminya. “Kita juga berusaha mencegah terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak, berikut pada Satgas yang sudah dibentuk saat ini, saya minta untuk bekerja maksimal,” tukasnya.

Diwaktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto yang juga sebagai Ka Satgas, menegaskan jika perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan dan perhatian. Sisi perlindungan baik aduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial dan restorasi sosial.    (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *