Lamongan,Komposisinews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Lamongan, Jawa Timur, menyerahkan santunan kematian terhadap ahli waris dari Sunaji seorang nelayan warga Dusun Rengin, Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan yang meninggal dunia karena sakit.
Penyerahan santunan diserahkan secara oleh Camat Laren, Syam Teguh Wahono didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Lamongan, Dadang Setiawan di rumah duka, Dusun Rengin, Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Rabu (27/7/22).
Selain Camat Laren, hadir dalam penyerahan santunan tersebut adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan beserta jajarannya, Kapolsek Laren serta Kepala Desa Tejoasri beserta kelompok nelayan desa setempat.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Lamongan, Dadang Setiawan menyatakan, almarhum Sunaji sebelumnya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tiga bulan sebelum meninggal dunia.
Menurut Dadang, meski baru 3 bulan terdaftar, santunan tersebut tetap wajib diberikan dengan jumlah sama sebab almarhum telah tercatat dalam kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan kematian ini tetap kami berikan meskipun baru mendaftar 3 bulan menjadi peserta. Almarhum Pak Sunaji ini meninggal karena sakit, hak santunan kemantiannya kami berikan Rp. 42 juta,” kata Dadang kepada awak media di rumah duka.
Dadang melanjutkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak melihat jangka waktu peserta terdaftar. Menurutnya yang terpenting yakni saat terdaftar peserta masih aktif sehingga hak-haknya masih bisa disalurkan. Adapun terkait total santunan sebesar Rp. 42 juta. Dadang merincikan, meliputi santunan kematian, santunan kubur, dan santunan berkala selama dua tahun.
Dadang menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan karena ikut serta membantu dalam perlindungan kepada nelayan, sehingga para nelayan yang ada di Desa Tejoasri melalui penyuluh lapangannya mendaftarkan seluruh nelayan setempat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuwono menyebutkan, pihaknya Bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong para nelayan di Kabupaten Lamongan untuk mengikuti propgram BPJS Ketenagakerjaan. Sebab kata dia, risiko pekerjaan sebagai nelayan dinilai berat sehingga perlu adanya perlindungan bagi mereka.
“Harapan semuanya bisa masuk BPJS Ketenagakerjaan karena resiko pekerjaan nelayan cukup berat sehingga program pemerintah ini sangat baik, paling tidak memberikan rasa tenang kepada nelayan untuk mencari ikan sehingga tidak berpikir masa depan anak-anak dan lain sebagainya,” terang Yuli.
Sementara itu, Yusuf Bachtiar, Kepala Desa Tejoasri dalam kesempatan yang sama mengatakan Almarhum Sunaji sebelumnya mengalami sakit di tengah pekerjaannya. Dikatakan, saat hendak menuju ke perahunya guna akan mencari ikan, Sunaji terjatuh dengan keluhan pada dadanya. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit selama beberapa hari dan meninggal dunia.
“Atas nama Pemerintah Desa Tejoasri, saya menyampaikan banyak terima kasih atas santunan yang diberikan kepada Sunaji oleh BPJS Ketenagakerjaan Lamongan,” tuturnya.
Bachtiar juga mendorong agar warga baik pekerja formal maupun informal mendaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan agar keluarga terlindungi dari pembiayaan saat alami sakit bahkan meninggal. (Red )