Elaborasi Sistem JKN (1), Jamkeswatch Selaraskan dengan Dinas Sosial Jawa Timur

Ragam3 views

Surabaya,Komposisinews.com-Memperhatikan perkembangan Jaminan Sosial yang semakin dinamis dan pragmatis. Jamkeswatch Jawa Timur lakukan elaborasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Jawa Timur, (21/07/2022).

Audensi dilakukan untuk melihat gambaran lebih luas dan jelas mengenai pelaksanaan sistem JKN terutama di Jawa Timur. Faktanya beberapa persoalan yang mengendap, apabila tidak segera dicarikan solusi bersama, dikuatirkan akan terus menjangkiti dan menghambat Jaminan Sosial di Jawa Timur.

Koordinator Wilayah Jamkeswatch Jawa Timur Nuruddin Hidayat menjelaskan alasan dan tujuan kegiatan di kedua instansi tersebut.

“Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan sangat erat kaitannya dengan Jaminan Sosial, terlebih dalam sistem JKN saat ini. Mereka adalah ujung tombak pelaksanaan di lapangan. Dengan audensi ini diharapkan ada kesepahaman dan keselarasan menuju Jaminan Sosial yang lebih baik di Jawa Timur,” urainya.

Menurut Nuruddin, pada kesempatan di Dinas Sosial, mereka akan membahas mengenai kriteria dan alur penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kewenangan Dinsos dalam Jaminan Sosial, progres migrasi 184 ribu warga kurang mampu eks peserta PBID Pemprov, serta upaya lain yang bisa dilakukan Dinsos bagi masyarakat kurang mampu.

Perwakilan Jamkeswatch, diterima oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Dra Sufi Agustini MSi beserta jajaran lainnya. Adapun Kepala Dinas Sosial Jatim Dr Alwi M. Hum berhalangan hadir karena ada kegiatan dengan Gubernur.

Dalam sambutannya, Sufi mengapresiasi langkah Jamkeswatch. Ia berharap, audensi ini menjadikan satu pemahaman dan satu langkah konkrit bersama dalam mengupayakan kesejahteraan dan perlindungan sosial di Jawa Timur.

Menanggapi pokok pembahasan, Sufi menjelaskan dengan rinci dan tertib, apa saja yang menjadi kendala dan pertanyaan di masyarakat.

“Mengenai DTKS, sesuai Peraturan Menteri Sosial itu adalah kewenangan masing-masing Kabupaten/Kota untuk melakukan identifikasi dan registrasi. Dinsos Provinsi hanya melakukan monitoring. DTKS tidak ada batasan kuota dan variabel yang berbeda di semua daerah. Adapun alurnya mengacu pada peraturan tersebut”, terangnya.

Perihal sisa eks PBID Pemprov 184 ribu warga kurang mampu, ia menyampaikan sudah memberitahukan pada masing-masing Dinas Sosial. Terutama adanya kuota PBI yang bisa dijadikan solusi alternatif bagi masyarakat yang belum termigrasi.

Menurutnya, Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan Jawa Timur telah menghadap ke Kementerian Kesehatan. Tujuannya memperjelas kewenangan dan petunjuk teknis terkait pembiayaan kesehatan diluar dari Jaminan Sosial. Namun belum ada jawaban dari pihak Kemenkes.

Menutup rangkaian acara, Bambang Heru Eko Wahyudi Ketua DPD Jamkeswatch Kabupaten Nganjuk. Meminta Dinas Sosial Provinsi membantu koordinasi dan implementasi di beberapa daerah, sehingga relawan Jamkeswatch bisa mendorong Kabupaten/Kota untuk mengupayakan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat yang kurang mampu. (Yoga/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *