Gresik, Mediakomposisi.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Sinergitas Pemerintah Provinsi dan Daerah serta Seluruh Stakeholder melalui Forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Pola Trijuang Menuju Jawa Timur Lengkap untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Kegiatan yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini dihelat dengan penuh antusias di Hotel Vasa Kota Surabaya, Jumat (1/7/2022).
Dalam kegiatan ini, Bupati Yani menerima 212 sertifikat aset atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik yang kali ini diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN yang baru dilantik, Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beserta Pangdam dan Kapolda Jatim. Serta diikuti pula oleh seluruh Dandim, Kapolres, kepala kantor pertanahan di wilayah Jatim.
Bupati Yani juga mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, H Jonahar M. Disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik yang dinahkodai Bupati Yani patut menjadi contoh dalam program P3D dalam rangka mewujudkan Kota/Kabupaten lengkap.
βProgram P3D ini merupakan satu-satunya ada di Jawa Timur. Dimana idealnya satu petugas bisa ada di satu desa. Sebagai contoh dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Gresik yang telah bersurat kepada kami untuk mewujudkan program P3D untuk tiap desa yang ada di Kabupaten Gresik,β ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan momen hari ini merupakan momen untuk menabuh genderang pelaksanaan PTSL untuk dilaksanakan bersama-sama dengan pola Trijuang.
Disamping itu, “Ia mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya ke kantor BPN terdekat di wilayahnya. Lebih lanjut, diinstruksikan bahwa kantor BPN akan memberikan pelayanan khusus pendaftaran sertifikat tanah dengan membuka loket mandiri.
Mereka akan dilayani dengan istimewa, hari Sabtu dan Minggu kita buka bagi masyarakat, karena kami akan membuka loket-loket secara mandiri untuk mendaftarkan tanahnya sebagai hak milik,β ujarnya.
Menurutnya, dengan tercapainya Kota/Kabupaten lengkap maka akan meminimalisir adanya mafia tanah yang tentunya merugikan masyarakat. (Irawan)