MALANG,Komposisinews.com – Pernyataan mengenai kewajiban menghadirkan kendaraan dan pemilik saat pengurusan pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Talangagung, Kabupaten Malang, memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Kanit Regident Samsat Talangagung, Iptu Putra, menegaskan bahwa pengurusan kendaraan lima tahunan atau pergantian pelat nomor harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kendaraan yang akan diproses wajib dibawa ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik. Tahapan tersebut menjadi bagian dari prosedur administrasi kendaraan lima tahunan.

โUntuk pajak kendaraan lima tahunan atau ganti pelat, kendaraan dihadirkan untuk cek fisik,โ ujar Iptu Putra.
Tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan, pemilik yang namanya tercantum dalam dokumen juga disebut harus hadir dengan membawa KTP asli.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan kesesuaian identitas sekaligus mendukung proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan.
Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian ketika dikaitkan dengan praktik pengurusan administrasi kendaraan melalui biro jasa.
Di lapangan, biro jasa diketahui dapat membawa berkas kendaraan dalam jumlah banyak untuk membantu proses administrasi masyarakat. Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana SOP diterapkan terhadap setiap berkas yang dibawa pihak ketiga.
Jika kendaraan wajib menjalani cek fisik, publik mempertanyakan apakah seluruh kendaraan yang berkasnya dibawa biro jasa juga benar-benar dihadirkan dan diperiksa sesuai ketentuan.
Begitu pula mengenai pemilik kendaraan. Jika pemilik diwajibkan hadir membawa KTP asli, bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan ketika proses administrasi diserahkan kepada biro jasa?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa persyaratan yang berlaku diterapkan dengan standar yang sama terhadap seluruh wajib pajak.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa masyarakat yang datang sendiri harus memenuhi seluruh persyaratan secara ketat, sementara pengurusan melalui pihak ketiga memiliki mekanisme berbeda yang tidak dipahami publik.
Apabila memang terdapat mekanisme khusus dalam pelayanan melalui biro jasa, penjelasan mengenai dasar dan batas kewenangannya menjadi penting untuk diketahui masyarakat.
Sebaliknya, jika seluruh persyaratan tetap wajib dipenuhi, publik tentu membutuhkan kepastian bahwa kendaraan dan pemilik benar-benar diverifikasi sebagaimana SOP yang telah disampaikan.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian karena menyangkut pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan administrasi kendaraan bermotor.
Keterbukaan menjadi kunci agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi mengenai adanya jalur berbeda dalam proses pengurusan kendaraan lima tahunan.
Di sisi lain, muncul pula tudingan mengenai dugaan pungutan liar dalam proses pelayanan. Namun, tudingan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi dan harus dibuktikan melalui keterangan serta pemeriksaan pihak berwenang.
Jika terdapat masyarakat yang merasa dikenai pungutan di luar ketentuan resmi, informasi mengenai kejadian tersebut dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Begitu pula jika terdapat dugaan pelanggaran SOP, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan atau terdapat mekanisme pelayanan yang memang diperbolehkan berdasarkan aturan.
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah bagaimana standar tersebut diterapkan secara konkret di lapangan.
Apakah setiap kendaraan yang melakukan pergantian pelat benar-benar hadir untuk pemeriksaan fisik? Apakah pemilik kendaraan selalu menjalani proses verifikasi identitas sesuai ketentuan? Dan bagaimana posisi biro jasa dalam seluruh tahapan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang berbeda mengenai prosedur pelayanan.
Samsat Talangagung juga diharapkan memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme pengurusan melalui biro jasa, termasuk batas kewenangan pihak ketiga dalam membawa berkas wajib pajak.
Sebab, semakin jelas prosedurnya, semakin kecil pula ruang munculnya dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan.
Pada akhirnya, sorotan ini bermuara pada satu hal, yakni konsistensi penerapan SOP. Aturan yang disampaikan kepada masyarakat harus memiliki mekanisme penerapan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika semua tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan, klarifikasi terbuka akan menjadi jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang.
Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai aturan.
Masyarakat sebagai wajib pajak tentu berharap pelayanan pergantian pelat nomor berlangsung transparan, mudah dipahami, dan mengikuti prosedur yang sama bagi setiap pemohon.
Karena itu, pertanyaan mengenai SOP di Samsat Talangagung kini bukan hanya soal siapa yang membawa berkas, melainkan sejauh mana aturan benar-benar diterapkan secara konsisten dalam pelayanan di lapangan. (Red)






