Sidang TPP Rutan Kraksaan Jadi Langkah Awal Usulkan Hak Integrasi Warga Binaan

Berita0 views

Probolinggo,Komposisinews.com -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari tahapan pengusulan hak integrasi sosial bagi warga binaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Permasyarakatan Rutan Kraksaan, Selasa (8/9/2026) tersebut membahas lima usulan integrasi sosial. Dari hasil sidang, seluruh usulan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk direkomendasikan ke tahap proses selanjutnya.

Lima warga binaan yang diusulkan tersebut terdiri dari tiga usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan dua usulan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan Sidang TPP menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap pengusulan hak warga binaan dilakukan melalui proses yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan setiap usulan hak warga binaan melalui proses yang objektif dan sesuai ketentuan. Tidak hanya kelengkapan administrasi, tetapi juga perkembangan perilaku, hasil pembinaan, dan asesmen menjadi pertimbangan penting agar hak yang diberikan benar-benar tepat sasaran serta dapat mendukung kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian hak integrasi tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif. “Perkembangan perilaku selama menjalani masa pembinaan serta hasil asesmen juga menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk mendapatkan hak tersebut,” lanjutnya.

Sementara Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Trias Widigdo menjelaskan setiap usulan dibahas secara menyeluruh dalam persidangan TPP. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum usulan diberikan rekomendasi.

“Setiap usulan kami periksa dan bahas berdasarkan kelengkapan administrasi, hasil asesmen serta perkembangan pembinaan warga binaan. Dari hasil sidang, lima usulan Integrasi Sosial dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Sidang TPP tersebut menjadi salah satu tahapan awal dalam proses pengusulan hak integrasi sosial warga binaan. Melalui mekanisme tersebut, Rutan Kraksaan memastikan setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan serta memiliki kesiapan untuk menjalani tahapan integrasi sesuai aturan yang berlaku.

Pengusulan PB dan CB juga menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan yang diarahkan untuk mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Pelaksanaan Sidang TPP berlangsung aman, tertib dan lancar. Rutan Kraksaan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan secara profesional, objektif, transparan dan bertanggung jawab.
(fahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *