GOWA,Komposisinews.com – 25 Agustus 2026 — Ketua Badan Investigasi Nasional (BINPRO) Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Sulawesi Selatan, Ismar, SH, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana program revitalisasi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Gowa untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan indikasi di lapangan yang menurut LIDIK PRO perlu diverifikasi, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan yang semestinya dilakukan melalui mekanisme swakelola sesuai ketentuan program.
«“Kami meminta Kejaksaan segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana revitalisasi satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Gowa, baik program tahun 2025 maupun 2026. Jika benar terdapat intervensi pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme swakelola, maka hal tersebut harus diperiksa berdasarkan aturan dan petunjuk teknis program,” tegas Ismar.»
Menurut Ismar, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil fisik pembangunan. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri siapa yang mengelola anggaran, siapa yang melaksanakan pekerjaan, bagaimana pengadaan bahan dilakukan, siapa yang melakukan pembayaran, serta bagaimana seluruh penggunaan dana dipertanggungjawabkan.
“Kalau mekanismenya memang swakelola, harus jelas siapa pelaksana dan penanggung jawabnya, bagaimana RAB disusun, bagaimana pembelian material dilakukan, bagaimana tenaga kerja dibayar dan bagaimana seluruh penggunaan dana dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan adanya informasi mengenai kemungkinan pihak di luar unsur pelaksana yang ikut mengendalikan atau mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme swakelola.
“Jangan sampai secara administratif disebut swakelola, tetapi dalam praktiknya pekerjaan justru dikerjakan atau dikendalikan pihak lain,” tegasnya.
Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, LIDIK PRO meminta Kejaksaan maupun aparat pengawasan terkait memeriksa seluruh dokumen program revitalisasi satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP.
– Penetapan sekolah atau satuan pendidikan penerima revitalisasi;
– Pagu dan sumber anggaran;
– Rekening penyaluran dana;
– RAB dan dokumen perencanaan;
– Gambar serta spesifikasi teknis;
– SK dan struktur P2SP;
– Bukti pembelian material;
– Bukti pembayaran tenaga kerja;
– Mutasi dan transaksi rekening;
– Laporan kemajuan pekerjaan;
– Berita acara pelaksanaan pekerjaan;
– Dokumentasi sebelum, selama dan sesudah pekerjaan;
– Dokumen keterlibatan konsultan atau tenaga teknis; serta
– Seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Semua dokumen tersebut harus dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari situ dapat diketahui apakah penggunaan anggaran sesuai dengan RAB dan ketentuan yang berlaku,” kata Ismar.
LIDIK PRO menegaskan bahwa keberadaan konsultan atau tenaga profesional dalam pelaksanaan program tidak otomatis merupakan suatu pelanggaran.
Menurut Ismar, yang harus diperiksa adalah apakah keterlibatan tersebut memiliki dasar penugasan, sesuai fungsi dan kewenangan, serta tidak mengambil alih kewenangan pelaksana swakelola.
Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pihak tertentu yang mengambil alih pengelolaan dana, mengarahkan penggunaan anggaran secara tidak sah, mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu, melakukan pekerjaan yang seharusnya menjadi kewenangan pelaksana swakelola, atau memperoleh keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta audit. Kalau benar tidak ada penyimpangan, tentu hasil pemeriksaan akan membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini dicurigai. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap Kejaksaan tidak ragu menindaklanjutinya sesuai hukum,” tegas Ismar.
Selain pemeriksaan administrasi, LIDIK PRO meminta Kejaksaan melakukan uji petik dan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah satuan pendidikan penerima program revitalisasi di Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mencocokkan antara nilai anggaran, RAB, volume pekerjaan, harga material, pembayaran tenaga kerja dan kondisi fisik bangunan.
Ismar juga meminta aparat memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari kepala sekolah atau pengelola satuan pendidikan, P2SP, pihak pelaksana pekerjaan, konsultan atau tenaga teknis, hingga pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program.
“Cocokkan dokumen dengan fakta lapangan. Dari sana akan terlihat apakah pelaksanaan benar-benar berjalan sesuai mekanisme swakelola atau ada pihak lain yang mengambil alih,” ujarnya.
Ismar menyatakan LIDIK PRO Sulsel siap menyampaikan informasi dan bahan awal yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bahan verifikasi dan pemeriksaan.
Menurutnya, program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan dan masyarakat sehingga pengelolaan anggarannya harus transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Intinya kami ingin anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan benar-benar sampai kepada sekolah dan peserta didik. Jangan sampai program yang sangat baik justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu,” pungkas Ismar. (Husain)






