Sorong,Komposisinews.com – Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polda Papua Barat Daya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Kapolda.
Beberapa hari yang lalu Sidang disiplin yang berlangsung di Aula Polda Papua Barat Daya, Jumat (31/7/26) dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd. selaku Pimpinan Sidang, didampingi AKP Brury, S.H. selaku Ps. Kassubbid Provos Bidpropam Polda Papua Barat Daya sebagai Pendamping Pimpinan Sidang I, serta AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H. selaku Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Papua Barat Daya sebagai Pendamping Pimpinan Sidang II.
Sidang pertama digelar terhadap Briptu H.W., personel Ba SPKT Polda Papua Barat Daya, yang terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Berdasarkan hasil sidang, yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.
Selanjutnya, sidang disiplin juga dilaksanakan terhadap Ipda A.H., personel Dit SPKT Polda Papua Barat Daya, atas pelanggaran tidak melaksanakan dinas selama delapan hari berturut-turut di bulan April 2026. Dari hasil pemeriksaan dan persidangan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hari yang sama, Bidpropam Polda Papua Barat Daya juga menggelar sidang disiplin terhadap Aipda D.P.M., personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, terkait pelanggaran disiplin berupa dugaan perselingkuhan dan penelantaran. Berdasarkan putusan sidang, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.
Kapolda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru.
Melalui pelaksanaan sidang disiplin tersebut, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus terjaga.(Tim Humas Polda PBD/Rahmad. H)






