PROBOLINGGO, Komposisinews.com -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo terus mendorong terciptanya dunia kerja yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dialog interaktif Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo, Jum’at (26/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Disnaker Kabupaten Probolinggo itu diikuti sekitar 20 peserta dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Probolinggo dan Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Probolinggo (PDKP).
Dialog dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian dan Perluasan Kesempatan Kerja Didik Dali Historijanto Darmawan.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan serta Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/541/426.32/2023.
“ULDK merupakan layanan khusus di lingkungan Disnaker yang memberikan fasilitasi, pendampingan dan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas secara inklusif tanpa adanya diskriminasi,” katanya.
Menurut Saniwar, dialog interaktif ini bertujuan meningkatkan sinergi, menggali aspirasi serta merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.
“Tugas ULDK tidak hanya memfasilitasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas ke perusahaan atau pemberi kerja, tetapi juga memberikan berbagai layanan pendukung agar mereka memperoleh kesempatan yang setara di dunia kerja,” jelasnya.
Selain menjadi penghubung antara pencari kerja disabilitas dengan dunia usaha, ULDK juga memberikan pendampingan, konsultasi dan berbagai bentuk fasilitasi untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dapat terpenuhi.
Dalam dialog tersebut, organisasi penyandang disabilitas juga menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah. Salah satu aspirasi utama adalah percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyandang disabilitas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah mengenai Disabilitas yang telah berlaku.
“Keberadaan Perbup ini dinilai penting untuk memperkuat implementasi regulasi, terutama dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Sesuai regulasi, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan sedikitnya satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas. Sementara instansi pemerintah memiliki kewajiban menyediakan minimal dua persen formasi bagi tenaga kerja disabilitas.
“Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Probolinggo, saat ini terdapat sekitar 2.002 penyandang disabilitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,6 persen telah bekerja di 11 perusahaan swasta yang telah mempekerjakan tenaga kerja disabilitas,” tegasnya.
Untuk meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja disabilitas terang Saniwar, Disnaker telah menyiapkan berbagai program melalui ULDK pada tahun 2027. “Program tersebut meliputi peningkatan kompetensi, pendampingan pencari kerja, penyediaan informasi lowongan kerja hingga perluasan akses kesempatan kerja,” lanjutnya.
Saniwar berharap seluruh penyandang disabilitas semakin percaya diri dalam mengembangkan potensi yang dimiliki dan tidak lagi merasa terpinggirkan dalam dunia kerja.
“Harapan kami, penyandang disabilitas semakin semangat, tidak lagi merasa dikucilkan maupun didiskriminasi. Pemerintah Daerah akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik agar mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja dan berkarya,” pungkasnya.
(Fahrul)






