Pasuruan,Komposisinews.com -Satlantas Polres Pasuruan mengingatkan masyarakat agar lebihepolsuruan terus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas guna menghindari risiko penipuan maupun tindak kriminal yang melibatkan kendaraan bodong dan dokumen palsu. Selasa 09/06/26
Edukasi tersebut disampaikan kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan di Kantor Bersama Samsat Bangil, Kabupaten Pasuruan,
Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap maraknya kasus jual beli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan fisik kendaraan serta memverifikasi keabsahan dokumen sebelum transaksi dilakukan, terutama pada transaksi yang berlangsung melalui platform daring maupun media sosial.
Langkah tersebut dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan mendalam terhadap kondisi kendaraan maupun legalitas surat-surat yang menyertainya.
Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin memahami prosedur aman dalam membeli kendaraan bekas sehingga terhindar dari kerugian di kemudian hari.
Polisi Ingatkan Jangan Tergiur Harga Murah
Anggota Satlantas Polres Pasuruan, Aiptu Harid, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran kendaraan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.
Menurut Aiptu harid tidak sedikit kasus penipuan bermula dari kurangnya pengecekan terhadap kondisi kendaraan maupun kelengkapan dokumen yang dimiliki penjual.
“Sosialisasi ini rutin kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban kriminalitas, khususnya dalam transaksi jual beli kendaraan bodong atau kendaraan yang menggunakan dokumen palsu,” ujarnya.
Harid menambahkan Polres Pasuruan melalui layanan di Samsat juga menyediakan fasilitas pengecekan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.
Melalui layanan tersebut, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan fisik kendaraan sekaligus mencocokkan data kendaraan dengan dokumen yang dimiliki penjual sebelum transaksi disepakati.
“Layanan ini gratis. Jadi sebelum transaksi disepakati, masyarakat bisa datang ke Samsat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan maupun keabsahan surat-suratnya,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian akibat membeli kendaraan yang bermasalah secara hukum maupun administrasi. (Fahrul)






