Probolinggo,Komposisinews.com Dugaan tindakan tidak profesional dilakukan oleh oknum petugas keamanan (security) salah satu gerai Super Indo terhadap seorang konsumen perempuan
Lansia yang dituduh mengambil barang tanpa bukti yang jelas. Peristiwa tersebut memicu kekecewaan keluarga korban dan mendapat perhatian dari Aliansi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat seorang ibu yang sedang berbelanja bersama putranya dihentikan oleh petugas keamanan karena diduga mengambil satu buah jeruk senilai sekitar Rp5.800. Tuduhan tersebut sontak dibantah oleh yang bersangkutan. Sabtu. 06/06.26. malam
Menurut keluarga, jeruk yang dipersoalkan bukan berasal dari dalam toko, melainkan telah dibawa dari rumah sebagai bekal camilan selama perjalanan. Bahkan, keluarga menyebut jenis jeruk tersebut tidak dijual di gerai Super Indo yang bersangkutan.
Ironisnya, saat keluarga meminta pembuktian melalui rekaman CCTV, pihak manajemen dinilai tidak menunjukkan langkah tegas untuk membuktikan tuduhan yang telah dilontarkan. Alih-alih memperlihatkan bukti, pihak manajemen disebut hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugas keamanan yang diduga telah melakukan kesalahan.
“Kami hanya meminta bukti atas tuduhan tersebut. Jika memang ada, tunjukkan CCTV. Jangan sampai konsumen dipermalukan tanpa dasar yang jelas,” ungkap salah satu pihak keluarga.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam penanganan dugaan kehilangan barang di lingkungan ritel modern. Sebab, tuduhan tanpa didukung bukti yang kuat berpotensi merugikan nama baik konsumen dan menimbulkan trauma psikologis.
Ketua AWPR yang melakukan upaya klarifikasi kepada pihak manajemen mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Bahkan saat meminta konfirmasi terkait kejadian tersebut, pihak manajemen justru meminta surat tugas kepada wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi pemberitaan.
Sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan utama, yakni dugaan tuduhan terhadap konsumen tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. AWPR menegaskan bahwa konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari kerja jurnalistik guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pelaku usaha wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap konsumen. Tuduhan tanpa bukti bukan hanya berpotensi mencederai hak-hak pelanggan, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Super Indo belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai alasan tuduhan tersebut, hasil pemeriksaan internal, maupun keberadaan bukti yang menjadi dasar tindakan petugas keamanan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






