PT Sritex Resmi diTutup Buntut kepailitan, Begini Menurut Sudut Pandangan praktisi Hukum Radian Pranata Dwi Permana, S.H

Berita9 views

Sidoarjo,Komposisinews.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tak lagi beroperasi buntut tak bisa membayar utang atau pailit dan resmi tutup pada tanggal 1 Maret 2025, secara mengejutkan PT Sritex mengalami pailit, terus siapa yang terlebih dahulu hutangnya harus di lunasi? mari simak penjelasannya.

Menurut pendapat praktisi hukum Radian Pranata Dwi Permana, S.H. dari kantor hukum Radian Pranata Dwi Permana, S.H ” berdasarkan jenisnya di bagi menjadi 3 kreditor,

1. kreditor preferen yaitu kreditor yang memiliki hak untuk di dahulukan pembayarannya berdasarkan UNdang-Undang, tanpa memerlukan jaminan kebendaan. Hak preferen ini umumnya terkait dgn hutang-hutang tertentu yang mengandung kemaslahatan masyaraka, seperti contoh pajak dan gaji karyawan dasar hukum 1134 Kuhperdata, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU/XI/2013, upah karyawan harus dibayar terlebih dahulu jika perusahaan pailit di atas kreditor separatis, pasal 41 Uu kepailitan: biaya kepailitan ( seperti honor kurator ) harus dibayar terlebih dahulu sebelum kreditor lain, Pasal 21 UU No 28 thn 2007 ( UU Kup ) : hutang pajak memiliki hak preferen.

2. Kreditor separatis, kreditor yang memiliki jaminan kebendaan atas harta debitur, seperti hak tanggungan, gadai, hipotek, atau fidusia, berdasarkan dasar hukum pasal 55 UU No 37 thn 2004, mereka berhak langsung mengeksekusi jaminan meskipun debitur dalam keadaan pailit, contoh Bank, perusahaan leasing yang memberikan pembiayaan kendaraan dgn jaminan fidusia.

3. Kreditor konkuren, kreditor yang tdk memiliki jaminan khusus atau hak preferensi, mereka hanya bisa menagih berdasarkan prinsip ” pari passau pro rata parte ” ( dibayar proporsional sesuai dgn sisa harta pailit ), dasar hukum 1131 KUHPerdata berbunyi ” seluruh harta debitur menjadi jaminan bagi semua kreditornya, kecuali yg memiliki hak jaminan atau hak preferensi, pasal 1132 KUHPerdata berbunyi ” kreditur konkuren dibayar secara proposional jika tidak cukup aset untuk melunasi semua hutang.

Sebagai Contohnya, kreditor konkuren : suplier yang menjual ke perusahaan tanpa adanya jaminan, vendor yang memiliki piutang terhadap perusahaan yg pailit, pinjaman tanpa jaminan (KTA).

Kesimpulannya, bahwa yang harus di lunasin terlebih dahulu,
1. kreditor preferen ( gaji karyawan, pajak
2. kreditor Separatis ( pemegang jaminan fidusia, gadai, hak tanggungan )
3. Kreditor Konkuren ( Vendor, KTA, Hutang pd fintech dll ).(KlikW1) ( Hari )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *