Probolinggo,Komposisinews.com – Pengaturan tentang pembayaran uang Kompensasi terhadap pekerja/buruh yang telah berakhir masa Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021.
Sekretaris KC FSPMI Probolinggo Kota Alex Putra Wicaksana mengatakan, akan terus mengawal pencairan uang kompensasi bagi karyawan yang berakhir masa Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) 31 Desember 2024 lalu.
“Saya pastikan uang kompensasi akan cair bulan ini, sesuai MoU PT Vesko Mitratama dengan CV Segoro Kidul, dan kita akan memberikan waktu hingga gajian nanti, bilamana sampai batas yang ditentukan masih belum cair juga, baru kita akan lapor ke Disnaker,” ucap Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (24/01/25) pagi.
Masih kata Alex, sebanyak 28 karyawan akan mendapatkan uang kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021 pasal 15 ayat 1 dijelaskan, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan di ayat 2, Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Lebih Lanjut, hasil pertemuan kemarin pihak dari PT Vesko Mitratama menyampaikan kurang lebih 10 bulan bergabung dengan CV Segoro Kidul dan akan menghitung sesuai PP No 35 Tahun 2021, untuk THR pasti dapat dan dilanjutkan vendor berikutnya. Ia masih fokus sosialisasi tentang uang kompensasi kalau sudah selesai semua baru kita cairkan.
Pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak merupakan bentuk penghargaan atas jasa mereka selama bekerja di perusahaan. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
“Kami pribadi mengucapkan terimakasih kepada PT Vesko Mitratama yang taat kepada aturan perundang-undangan, saya harap uang kompensasi cair tepat waktu dan tidak molor,” Pungkasnya. (Fahrul Mozza)