Sikap Tegas Camat Asemrowo Bersama 3 Pilar Bongkar Bangunan Dianggap Liar (bangli)

Berita4 views

Surabaya,Komposisinews.com – Kelurahan Asemrowo bersama Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian surat edaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang lainnya yang beroperasi di atas saluran, di bahu jalan, serta di sekitaran bawah tol Jalan Dupak Rukun Barat pada hari Selasa, 10 Desember 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai larangan beraktivitas di bawah tol dan sekitarnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan menyampaikan imbauan secara langsung dan menyerahkan surat edaran yang menegaskan area terlarang untuk kegiatan usaha.

Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengebut, ada 15 bangunan yang dibongkar karena dianggap liar bangunan liar (bangli). Penindakan ini didasari surat permohonan bantuan penertiban dari PT Jasa Marga.

β€œYang mana mereka meminta kami, Satpol PP Surabaya, untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” ujar Mudita di Surabaya,

Di kesempatan yang sama Camat Asemrowo H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP., M.Si mengklaim penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya sudah sesuai prosedur dan SOP Sebelum eksekusi pada Sabtu (21/12-24) dan senen (23/12/24).

penertiban dan pembongkaran agar Tidak di perbolehkan ber aktifitas lagi di bawah. Tol dan Sekitarya

Penanggung Jawab
1, Kasi trantib

Petugas di lapanggan
1. Camat Asemrowo

2. Lurah Asemrowo

3. Surya 34 kota Surabaya

4. Kasi trantib Asemrowo dan anggota

5. Dishub kota Surabaya

6. DSDABM

7. Gabungan seluruh praja wilayah barat

8. Dkrth

9. DLH

10. Sekel Kel Asemrowo

11. Kasi bangtib dan anggotakel Asemrowo

12. Kasi bangtib dan anggota Kel genting kalianak

13. PT Jasa Marga

14. Polsek Asemrowo

15. Koramil Tandes

16. PLN Surabaya barat

17. Ketua LPMK Kel Asemrowo

Catatan
1, sebelum penindakan pemilik SDH kami berikan sosialisasi terlebih dahulu
2, untuk selanjutnya kami berikan peringgatan sesuwai dg SOP yg berlaku
3, untuk langka selanjutnya kami kasih waktu satu Minggu dari peringatan apabila TDK ada tindakan oleh pemilik kios dg terpaksa kami melaksanakan penertiban
4, pemilik kios SDH kooperatif untuk membongkar lapakya sendiri
5, Selama giat berjalan aman dan kondusif

Dasar hukum
Perda no 2 th 2014 tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat

pembokaran berjalan lancar tanpa ada protes atau halangan dari pihak manapun ke depan, di lokasi bekas bangli akan dipasang pagar pengaman. Dengan begitu, harapannya tidak ada lagi masyarakat yang yang menempati atau melakukan aktivitas di bawah flyover Jalan Tambak Mayor,” ujarnya.

yang mereka tempati bukan milik mereka. Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemas barang-barang mereka,” terangnya. (Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *