Satresnarkoba Polresta Probolinggo Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika Jenis Shabu dan Pil Koplo

Berita, TNI/POLRI11 views

Probolinggo,Komposisinews.com – Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo Kota amankan sejumlah 11 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta pil koplo jenis Tryhexipenidhyl dan Dextro dalam program Asta Cita Presiden RI yang digelar sejak tanggal 28 Oktober hingga 04 Desember 2024.

“Ada sekitar 10 kasus yang berhasil di ungkap Polres Probolinggo Kota melalui Satuan Reserse Narkoba dengan rincian 6 Kasus Narkotika jenis Shabu dan 4 Kasus Pil Koplo,” Kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers bersama awak media di halaman Mapolres dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu IGP Wiranata dan Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (5/12/24) pagi.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya 213,57 gram narkotika jenis Shabu, 2.131 butir Pil Tryhexipenidhyl, 1.211 butir Pil Dextro, 10 Unit HP sebagai sarana komunikasi, 2 unit timbangan digital, 1 unit kendaraan bermotor roda 2 serta uang hasil penjualan senilai Rp 612.000,-

“Penangkapan tersangka tersebut dilakukan disekitaran Jalan Citarum Kota Probolinggo. Mereka mempunyai tugas masing – masing. Ada yang bertugas membeli narkoba dari luar kota dan ada juga yang bertugas menjual di wilayah hukum kami,” Ungkap Oki.

Penangkapan tersebut, lanjut kapolres, setelah Satresnarkoba mencium aksi tersangka DY yang mendapatkan Pil dari Luar Kota sehingga saat dilakukan pendalaman oleh anggota satuan narkoba didapati sejumlah 11 tersangka yang telah berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Mereka terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 Milyar rupiah. Selain itu tersangka yang terjerat pil koplo dikenakan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak 5 Milyar rupiah,” Tukasnya. (fhr/spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *