Gresik,Komposisinews.com– Pemerintahan Desa Rumo diminta Tranparansi oleh Warga Terkait bantuan pengadaan CSR oleh PT Smelting kepada warga Desa Rumo, hal tersebut disampaikan oleh Korlap Mujaahidur Rohmah di depan Kantor Kepala Desa Rumo Kecamatan Manyar Gresik, Selasa, (17/9/2024)
Mujaahidur Rohmah mengatakan, mewakili warga dirinya menuntut keadilan terkait bantuan CSR berupa uang yang di jadikan beras yang mana beras tersebut menurut warga Rumo sudah tidak layak pakai atau dikonsumsi karena menimbulkan bau apek, berkutu dan ketika dimasak tidak enak rasanya.
Selain itu dirinya juga menyampaikan rasa duka yang mendalam karena apa yang terjadi di balai desa, “kita tidak mengerti berapa dan apa yang ada didalam sana ” sehingga hari ini kami menuntut keadilan terhadap tranparansi anggaran beras ini agar bersih dan jujur
“Kita detik ini sama-sama sedang menunggu klarifikasi rapat Pemerintahan Desa di Muspika. Jadi warga sudah sepakat untuk tidak pulang dari sini sebelum klarifikasi dibacakan di balai desa, “kata pria yang akrab dipanggil zahid.
Senada dengan Suherman (tokoh masyarakat) , Untuk permasalahan beras ini dirinya menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran beras terdapat Biang Kerok, karena semuanya diatur oleh BPD, disini tugas BPD adalah Mengawasi bukan mengatur semuanya.
“yang jelas semua mendengar dari masyarakat, karena kepala desa ketika ditanya jawabannya tidak tahu, sehingga kenapa larinya ke BPD, berarti biang keroknya ada di BPD, karena yang mengatur semuanya adalah BPD bahkan dikantong beras terdapat logo BPD, “terang Herman saat ditengah kerumunan warga
Sementara itu Hendriawan Susilo, S.Psi. Camat Manyar saat mediasi dengan warga mengatakan bahwa permasalahan beras dirinya sudah mengetahui, bahwa bantuan CSR dari Pt Smelting dalam bentuk uang yang jumlah 1 Miliar pertahunnya.
“tadi disampaikannya dalam satu tahun bantuan mencapai 1 Milyar dan dilakukan secara berangsur melalui beberapa PERMIN”.
Selain itu Dirinya juga sudah memanggil para perangkat desa dan juga ketua RW dan RT, bahwa ada indikasi yang tidak benar, namun semuanya biar di periksa dulu oleh badan inspektorat kejaksaan.
“yang jelas akan ada sangsi dari kami, namun berkaitan dengan hukum monggo di hadapi saja,”
Ditambahkannya langkah kami yaitu Inspektorat dari kejaksaan kami turunkan dan akan dilakukan pemeriksaan karena sudah menyangkut pemerintahan desa Jadi inspektorat yang akan memeriksanya
Perlu diketahui azas demokrasi di desa rumo ini sangat kritis, karena di desa rumo ini saling mengawasi, saling koreksi dan azaz kepercayaan disini sudah sangat memudar, sehingga perjalanannya sangat sulit,”terangnya.
Kapolsek Manyar, Akp Tatak Sutrisno menyampaikan, Pada dasarnya kantor kepolisian disini membantu memecahkan masalah, namun apabila ada masyarakat yang di rugikan dan memenuhi unsur pidana akan kami proses dan ditangani sesuai SOP.
Kapolsek menghimbau agar disampaikan secara humanis dan jangan sampai ada yang Terprovokasi, “tutupnya. (Fr)