Salon Rumahan Nekat Buka Praktik Suntik Putih DiDuga Tidak Ada Ijin Dari Dinas Terkait

Peristiwa6 views

Probolinggo,Komposisinews.com – Salon Rumahan Nekat Buka Praktik Suntik Putih DiDuga Tidak Ada Ijin Dari Dinas Terkait

Tak memiliki izin praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit, seorang pengusaha salon di Probolinggo nekat melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Pelaku saat melayani pasien suntik putih di usaha salon tersebut dengan seenaknya melakukan kegiatan tanpa ada pengalaman ataupun tidak ada lisensi dari dinas terkait.

Suntik putih menjadi tren di kalangan wanita, termasuk di Probolinggo, Terutama yang ingin mengubah penampilan kulit menjadi lebih cerah. Namun, bahaya mengancam mereka bila terjebak dalam praktik ilegal yang berharga murah.

Salon Rumahan yang dimiliki oleh oknum yang bernama RM yang bertempat tinggal dan buka praktek di jalan raya Sukapura No.161, Asem Lurus, Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Diduga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan, atau dinas terkait lainnya.

Meski tak memiliki ilmu medis suntik putih, pelaku nekat membuka jasa untuk membuat pelanggannya tampak putih. Sudah banyak remaja putri bahkan ibu rumah tangga yang disuntik putih di salonnya, berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya yaitu Sosial Media.

Tetapi Menurut keterangan yang didapat oleh tim lembaga dan awak media tentang klarifikasi dengan pihak oknum yang bernama RM menyuntik pasiennya tanpa ada ahli medis dari Rumah sakit yakni seorang dokter ahli. Praktik suntik putih ilegal yang dijalani pelaku sangat lumayan lama dan terungkap atas laporan masyarakat yaitu narasumber kami (warga setempat) dengan team investigasi dari awak media yang tidak mau disebut namanya.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.

Oknum pelaku telah melanggar pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Oknum tersebut juga melanggar hukum terkait perlindungan pasien :

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. melanggar Undang-Undang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan kepada masyarakat di mana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dikatakan bahwa :

“Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau”.
Rumusan dalam Pasal tersebut diperkuat dalam Pasal 106 ayat (1) yang mengatakan bahwa:

“Sediaan Farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa. Pasal 4 huruf c juga diatur bahwa, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Kekhawatiran pun muncul terkait dengan standar keselamatan dan kualitas layanan yang diberikan oleh klinik tersebut kepada pasien. Team Lembaga dari Komite Nasional LPKPK dan Awak Media telah mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.

Beberapa efek samping suntik putih bagi kesehatan:Meningkatkan risiko infeksi akibat rusaknya lapisan kulit.

Munculnya alergi seperti ruam kulit dan gatal Menimbulkan bekas luka, memar, hingga perdarahan,Memicu terjadinya sepsis hingga anafilaksis.

Efek samping suntik putih di atas mungkin saja terjadi pada sebagian orang, terlebih jika perawatan suntik putih dilakukan dengan cara yang tidak tepat, termasuk penggunaan dosis suntik putih yang berlebihan sehingga nantinya bisa berakibat fatal.( Fahrul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *