Ketua Umum LKH Barracuda Indonesia Ambil Sikap Dugaan Korupsi Dana BK-Desa Sadartengah -Mojokerto

Mojokerto,Komposisinews.com – Carut marutnya pelaksanaan penyerapan Dana BK Desa Kabupaten Mojokerto  banyak ditemukan dugaan kuat yang berpotensi merugikan negara.

Dugaan Korupsi Dana BK- Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar tahun anggaran 2022 P-APBD Kabupaten Mojokerto, dengan total anggaran Rp.725 jutaUntuk pembangunan jalan beton.

Hadi Purwanto, S.T.,S.H. ketua umum LKH Barracuda Indonesia melaporkan, dugaan Korupsi dana BK- Desa sadartengah tahun anggaran 2022 P-APBD  Kabupaten Mojokerto di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Senin (24/6/24).

Hadi menjelaskan kepada awak media, carut marutnya pelaksanaan bantuan keuangan Desa ini tidak lepas dari keprihatinan kami karena kurang bersatu dan kurang kompaknya antara Bupati dan wakilnya. Jadi ini awal dampak mereka menjadi pemimpin rakyat tidak kompak.

“Topik kita hari ini adalah melaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dana bantuan keuangan desa untuk Desa Sadartengah pada perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Mojokerto Tahun 2022 besarnya anggaran bantuan itu sebesar Rp.725 juta yang digunakan untuk pembangunan rabat beton jalan lingkungan”, jelasnya

“Ada 17 terlapor di antaranya PJ Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, MM Camat Mojoanyar, SA Kepala Desa Sadartengah tahun 2022, NI Sekertaris Desa), LR Bendahara Desa), YA Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ( PPKD), MK Ketua Tim Pengelola Kegiatan ( TPK), KO Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK), TOM Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK), SM Anggota Tim Pengelolaan Kegiatan  (TPK), NY Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) , YL Anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK), IR Staff Dmin PT. Jisoelman Putra Bangsa, SIS Direktur PT . Jisoelman Putra Bangsa, FT Direktur/Ownner CV Mustika, UM Direktur/ Konsultan pengawas CV Bola Sakti, HS Direktur/Konsultan Perencanaan Teknis CV Elang Persada”, terangnya.

Hadi mengungkapkan, dari total Rp 725 juta untuk pembangunan jalan beton lingkungan Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, pihaknya dapat menyampaikan dugaan korupsinya.

“Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) BK P-APBD 2022 Desa Sadartengah tidak di cantumkan kwitansi untuk pekerjaan pengadaan sirtu urug Rp. 49.65 juta, kwitansi pengadaan  beton K-300 Rp.470 juta, kwitansi

Biaya upaya pekerja Rp. 95,33 juta, dan kwitansi biaya upah tukang Rp. 19,98 juta”, ungkapnya.

Selain itu, bukti lain yang kedua adalah tidak di cantumkan dokumen foto terkait kegiatan kemajuan pekerjaan pelaksanaan baik saat kondisi 0% hingga 100%.

“Ketiga, tidak di cantumkan dokumen foto terkait surat jalan dan nomor polisi kendaraan atau truck pengangkut material proyek baik sirtu urug ataupun truck molen pengangkut material beton k-300, ujar Hadi.

Ke empat, untuk pemenang lelang PT. JPB tidak dilengkapi dengan dokumen IUP, WIUP, IUP Eksplorasi, IUP proses produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

Ke lima, CV. WN yang merupakan peserta lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen IUP, WIUP ,IUP Eksplorasi, IUP proses produksi ataupun pengangkutan sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut dapat di pertanggung jawabkan secara hukum, paparnya.

Ke enam, Company profile PT. JPB di sebutkan bahwa,material pendukung batu pecah di peroleh dari CV MSK yang patut di duga di dapatkan dari kegiatan pertambangan ilegal.

“Pada kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kami berikan waktu dua bulan untuk menangani perkara ini. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, maka kami akan mencabut laporan dan berikan piala mosi atas ketidak percayaan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. lanjut kita laporkan perkara ini ke kejaksaan tinggi Jawa Timur, tegasnya.

Ia juga mengkritisi lemahnya pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang telah meloloskan LPJ BK P-APBD APBD 2022 Desa Sadartengah.

” Pengembalian kerugian negara itu tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi, dan semua masyarakat berhak melihat LPJ BK Desa maupun Dana Desa.Tidak ada aturan yang melarang hal tersebut “, tandasnya.

Di ketahui, di dapatkannya LPJ BK P-APBD 2022 Desa Sadartengah dari Mujiono kepala Desa Sadartengah yang baru menjabat 3 November 2022.

” Beliau menerima dengan baik dan sukarela memberikan LPJ sebentar untuk di foto copy. Ini adalah contoh seorang kepala Desa yang baik dan transparan kepada masyarakat”, ungkap Hadi.

Pihaknya juga menguji ketegasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menangani perkara ini, mengingat ada hubungannya dengan perusahaan milik keluarga Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Hadi menambahkan,” kami juga melihat ada papan Proyek bantuan hibah dari pemkab Mojokerto sebesar 2,5 miliar untuk pembangunan aula kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.” tutupnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasubsi A Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fachri Dogan mengatakan,” Saya diutus Kasi Intel Untuk menerima laporan LKH Barracuda. Biasanya paling lama 1,5 bulan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Jika semuanya memenuhi unsur bisa masuk ke penyelidikan.” jelas Fachri.(Ida)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *