Surabaya,Komposisinews.com-Anggota Polsek Simokerto dengan di bantu Tim Respati Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sekelompok remaja gangster yang meresahkan warga Surabaya,Minggu (5/5/24).
Berbekal informasi dari hasil patroli cyber di media sosial Instagram dari salah satu akun kelompok gangster ,pihak kepolisian berhasil mengungkap salah kelompok gangster.
Dengan kronologi kejadian,Aparat kepolisian setelah subuh sekitar jam 05.00 wib meluncur ke sekitaran makam rangka jalan kenjeran Surabaya hingga sampai masuk ke dalam jalan area makam.
Polisi melihat 6 orang remaja berboncengan 3 menaiki 2 motor yang dicurigai kelompok gangster langsung dikejar dan 1 motor dengan 3 orang remaja berhasil ditangkap bersama barang bukti satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter.
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan langsung memerintahkan kanit reskrim Ipda Royan untuk melakukan pemeriksaan dan yang terbutki membawa senjata tajam untuk diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Reskrim Polsek Simokerto, AR yang sudah berusia 18 tahun berstatus pelajar yang akan lulus SMK ini ditetapkan sebagai tersangka yang membawa sajam dan dijerat dengan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 terancam humukan penjara maksimal 10 tahun, dan untuk 2 orang remaja yang masih berusia dibawah 18 tahun di serahkan ke liponsos untuk dilakukan pembinaan khusus terang Kompol M Irfan.(Bs))