Blitar,Komposisinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Minggu (5/5/24), menangkap seorang pengedar ganja berinisial NC (36 tahun) dengan barang bukti (BB) senilai sekitar Rp 140 juta.
Wilayah Kabupaten Blitar sekitar satu pekan sebelumnya dengan tersangka berinisial RDK (29), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
“Menindaklanjuti temuan itu, petugas kemudian menyamar sebagai RDK dan kawan-kawannya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, hingga petugas berhasil menangkap NC,” ungkap Wiwit pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6 /5/24).
Menurut Wiwit, ganja seberat 13,7 kilogram itu dikemas dalam 13 bungkus dengan masing-masing seberat lebih dari 1 kilogram.
“Harga per kilogram sekitar Rp 9 juta. Jadi, total dari BB ini senilai antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta,” ujar Wiwit.
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti sebanyak itu merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten dan Kota Blitar.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu juga terkena Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)