LBH Surabaya Membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024

Berita, Hukum35 views

Surabaya,Komposisinews.com-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya membuka posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024, mulai Senin (18/3/24). Posko ini menerima aduan masyarakat yang belum menerima THR dari tempatnya bekerja.

Tak sendiri,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerja sama dengan LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Gresik, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Gresik, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), serta Perempuan Cahaya Indonesia (PERCAYA) Surabaya Jawa Timur.

Selain itu,Juga menggelar konsolidasi dalam kasus kriminalisasi buruh perempuan Dwi Kurniawati, yang dilaporkan balik oleh perusahaan setelah berjuang melaporkan pelanggaran upah di bawah UMK dan tidak didaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.Bertempat di Aula LBH Surabaya Jl, Kidal 6 pacar keling surabaya, Senin (18/3/24).

Tujuan dari pembentukan posko THR 2024 dimaksudkan untuk memfasilitasi buruh atau pekerja termasuk pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak THR yang seharusnya di lindungi.

Achmad Roni selaku Tim Posko THR 2024 mengatakan,pemberian THR adalah merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya keagamaan.

“Merupakan kewajiban bagi pengusahaan untuk memberikan THR kepada buruh saat hari raya keagamaan yang wajib dipenuhi  sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagaan Bagi pekerja/Buruh  di perusahaan (permenaker 6/2016)”, jelasnya.

Berdasarkan data aduan yang diterima posko YLBHI LBH Surabaya, jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan setiap tahunnya. Pada 2023 misalnya,tercatat 20 pengadu ( individu/ mewakili beberapa korban) dengan jumlah korban 2.053 dari 20 perusahaan yang tersebar di Jawa Timur diantaranya Surabaya,Gresik,Pasuruan, Sidoarjo,malang mengalami pelanggaran hak THR di bayar kurang,tidak dibayarkan,dibayar terlambat,hingga di cicil.

Berdasarkan temuan pihaknya, ada berbagai modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Paling banyak, para pekerja tetap berstatus outsourcing dan kontrak. “Sebab dengan statusnya tersebut, pekerja tidak berhak (mendapat) THR,” katanya.

Cara lainnya, pekerja/buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada juga yang dirumahkan tanpa adanya status yang jelas. Ada pula pengusaha yang membayar dengan cara mencicil sesuai dengan Surat edaran pemerintah. “Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait dengan THR di tiga tahun sebelumnya,” paparnya.

Ia mengingatkan, pengusaha memiliki kewajiban memberikan THR. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, termuat aturan teknis pencairan THR.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR sebesar perhitungan masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.

Bahkan,dengan pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan berbagai potensi tersebut, pihaknya Membuka kesempatan bagi para pekerja untuk menyampaikan aduan, bisa melalui beberapa kanal. Baik dengan datang secara offline maupun online.

Beberapa Posko THR 2023 itu dibuka di beberapa tempat, yaitu,
Surabaya:
1. Kantor LBH Surabaya, Jl. Kidal No. 6, Pacarkeling, Surabaya
2.Dpw FSPMI Provinsi Jatim, Ruko Aimo Indah B2,Simo
3.PC SPL FSPMI Kota Surabaya,Jl Romokalisari V No 54 Benowo
4. posko Orange Ngagel, Jl Mustika No 10 Surabaya
5. Posko Orange Balongsari, Balongsari  Tama Barat 1-B5 No 10 Surabaya

Sidoarjo:
1. kantor LBH Buruh dan Rakyat Jawa Timur, Pondok Jati Blok BE-16 Pagerwojo
2. Omah perjuangan, Jl Berbek Industri V

Gresik :
1.DPC SPN Kabupaten Gresik,Jl Pasemen Desa Kedamean
2. DPC FSKEP ,Jl Raya Krikilab KN.26,7 Driyorejo

Mojokerto:
1. Sekretariat SKOBAR ,RT 008/RW 003 Desa Penting,Jetis

Lamongan:
1. Posko Orange,Dusun Tambakboyo RT001/RW 002

Malang:
1. LBH Surabaya Pos Malang,Jl Teluk Perigi RT001/RW 010 Kelurahan Tirtomoyo Pakis

Onlaine:
1. Hotlaine Cakk Via Telp 031-5022273
2. SMS Centre/Whatsaap 087851547061
3. Email ,Poskothrburuhjatim@gmail.com
4. Facebook,Posko Pengaduan THR Buruh Jawa Timur(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *