Dewan Pers Akan Berikan Perhatian Kepada Perusahaan Pers Berskala Kecil, Mengacu Pada Kerangka Perpres

Jakarta,Komposisinews.com – Dewan Pers akan memberikan perhatian kepada “Perusahaan Pers Memberikan Perhatian kepada Perusahaan Pers Berskala Kecil untuk Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Platform Digital Pada Jumat lalu (8/3/24), anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, menyampaikan bahwa Jakarta memberikan perhatian kepada perusahaan pers berskala kecil agar dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital dalam kerangka Perpres31/2024 tentang kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan antara Dewan Pers yang diadakan di gedung Dewan Pers, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan dihadiri hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara virtual. Sejumlah pimpinan konstituen dewan pers juga turut hadir, seperti ketua umum jaringan media siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, ketua umum asosiasi televisi lokal Indonesia (ATVLI) Santoso, ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Henry CH. Bangun, wakil ketua umum asosiasi media cyber Indonesia (AMSI) Maryadi, serta wakil ketua umum Serikat media cyber Indonesia (SMSI) Yono Hartono.

Sapto mengungkapkan bahwa Dewan Pers akan memberikan pendampingan kepada perusahaan pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital. Perhatian Dewan Pers akan lebih banyak diberikan kepada perusahaan pers yang berskala kecil karena mereka membutuhkan bantuan. Sapto juga menegaskan bahwa perusahaan pers berskala besar sudah mampu berjalan sendiri.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Februari menegaskan kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerjasama dengan perusahaan pers. Meskipun sempat muncul kekhawatiran di kalangan tertentu bahwa perusahaan platform digital akan lebih memilih menjalin kerjasama dengan perusahaan pers berskala besar, Dewan Pers berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada perusahaan pers berskala kecil.

Dalam Perpres tersebut, tidak disebutkan peranan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers dalam menjembatani kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Sapto menegaskan bahwa Dewan Pers akan memastikan perusahaan pers berskala kecil juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam kerjasama dengan perusahaan platform digital.

Demikianlah perkembangan terkini terkait perhatian yang diberikan oleh Dewan Pers di Jakarta terhadap perusahaan pers berskala kecil dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan platform digital. ( ** )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *