Bandar Lampung,Komposisinews.com – Tiga orang warga Kabupaten Lampung Timur, dikabarkan menjadi korban penipuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka ditipu dua orang wanita yang disebut Mami sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jeju, Korea Selatan dengan cara non Prosedural.
“Pelaku berinisial SG alias Mami bersama SS merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jeju, Korea Selatan dengan cara non procedural,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kepada awak media, Senin (22/1/24).
Dijelaskannya, para korban diiming-imingi akan memperoleh gaji sebesar Rp23 juta setiap bulannya. Pertemuan antara korban dengan kedua tersangka terjadi pada April 2023 lalu.
Korban awalnya, kata Umi dijanjikan bisa bekerja di Taiwan, lalu diminta menyerahkan berkas-berkas. Namun hingga beberapa bulan berkas dilengkapi, para korban belum juga mendapatkan kepastian.
“Korban baru dihubungi SG pada November 2023, namun hendak diberangkatkan ke Korea Selatan. Namun korban diminta membayar Rp50 juta secara bertahap, untuk biaya keberangkatan,” lanjut Umi.
Begitu pembayaran lunas, korban diberangkatkan lewat Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2024. Namun setibanya di Bandara Korea Selatan, mereka mengaku hendak liburan saat dimintai keterangan petugas bandara.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta, setelah korbannya berhasil diberangkatkan.
Dalam catatan kepolisian, para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2022, biasanya mereka memberangkatkan calon pekerja ilegal ke Taiwan.
“Bersama tersangka, Polda Lampung juga mengamankan barang bukti berupa lima paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dua unit Ponsel, tiga lembar surat penolakan dari Imigrasi Jeju Korea Selatan, ATM, dan empat lembar bukti pemesanan tiket,” pungkasnya.
Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pendalaman terkait adanya korban maupun pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat pergadangan orang tersebut. (Red)