Dinas Terkait Kab. Sidoarjo Sidak Lokasi Polemik Antar Warga Kemangsen Dengan PT. PGI

Sidoarjo,Komposisinews.com – Buntut perseteruan warga Desa Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dengan PT PGI (panca graha indonesia), kala itu usai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pemerintah desa setempat sempat mempertemukan warga dan pihak pengembang (PT Panca Graha Indonesia). Dalam mediasi antara perwakilan pengembang dan warga belum membuahkan hasil.

Dinas terkait PU CKTKR, Dinas Perijinan, Forkopimka, pemerintah desa Kemangsen yang didampingi Polsek dan Koramil Balongbendo melakukan sidak di lokasi, yang menjadi polemik antara warga dengan PT. Panca Graha Indonesia (PGI)

Dalam kesempatan itu kepala Dinas PU. CKTKR Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM., Menanggapi”, Pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan kajian agar apa yang jadi persoalan ini bisa terpecahkan dan mengambil kebijakan sesuai apa yang menjadi hak masing-masing dan mengembalikan fungsi nya apa di duga ada kejanggalan,โ€tegasnya.

Dari pantauan awak media pada waktu sidak jalan alternatif warga yang selama ini menjadi polemik,” lokasi jalan alternatif ini adalah jalan satu satunya yang ada, serta sudah puluhan tahun jalan aternatif ini sudah ada bahkan di gunakan oleh warga. Jalan alternatif ini jalan yang apabila ada hajatan di warga RT 08 RW 03 jalan alternatif ini lah yang di jadikan jalan satu satunya yang di gunakan oleh warga, kalau di tutup kayak gini maka gak ada jalan. Jadi warga sebanyak 4 RT terisolasi dan tidak bisa keluar karena tidak ada akses jalan lain”ungkap salah satu warga.

Abdul Rouf selaku kepala desa kemangsen kecamatan balongbendo saat di konfirmasi para awak media mengatakan” Alhamdulillah dengan adanya kedatangan para dinas terkait akan bisa menjawab semua kesalah pahaman selama ini, beliau juga menerangkan bahwa jalan itu sebenarnya tidak ada. Sejak saya kecil tanah itu memang ada jalan kecil sungai, pada tahun 1988 tanah itu di hibahkan kepada pemerintahan desa sebelum saya menjabat. Pada saat tahun 1990 di bangunlah bibir jalan selebar 3 meter untuk akses jalan, yang kurang lebih 30 tahun di gunakan oleh warga. Thn 1992 tanah itu di ikutkan program PRONA, setelah progam prona muncullah atas surat sertifikat atas nama toha dan khoiriyah, Dalam jarak 2 tahun kemudian tanah itu di jual ke pt panca graha indonesia (PGI). Di tahun 2016 dilakukan jual beli atas nama PT. Panca Graha Indonesia (PGI)

lanjut kata Abdul rouf di tahun 2021-2022 ada persiapan membangun, di situlah muncul polemik antara warga dengan PT. Panca Graha Indonesia (PGI), semoga dengan adanya kunjungan dari para dinas terkait bisa menjawab semua kebenaranya” pungkasnya. ( Har )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *