Remaja Diduga Cabuli Ibu Yang Sudah Berkeluarga, Berhasil Diringkus Polisi

Sidoarjo, Komposisinews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan C.M. (23) warga Krian – Sidoarjo, yang diduga pelaku pencabulan terhadap korban U (36), Korban yang sudah bersuami merupakan tetangga pelaku, yang kejadiannya pada tanggal 07 Agustus 2023 sekira jam 01.00 wib di dalam rumah korban di Krian Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Mapolresta Sidoarjo Senin (28/08/2023) menyampaikan
menyampaikan kronologi kejadian berawal pada tanggal 07 Agustus 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan dugaan peristiwa perbuatan cabul atau tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh C.M. terhadap korban U.

“Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 Wib, saat itu korban membangunkan suaminya untuk bekerja sebagai pedagang untuk bangun dan berangkat bekerja. Setelah suaminya berangkat kerja, korban kembali tidur di ruang tengah di dalam rumahnya di Krian- Sidoarjo,

Lebih lanjut Kusumo menyampaikan, korban terbangun dan terkejut ada yang meraba wajahnya, melihat pelaku C.M. sudah disamping korban, dan membungkam mulut korban dengan tangan kanan sambil berkata “hust, hust menengo mbak” sambil mencengkeram lengan tangan dan meremas payudara korban. Saat itu pelaku memaksa membuka daster menarik paksa untuk disingkap keatas, namun korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan C.M., hingga cengkraman terlepas. Kemudian C.M. membuka celananya dan hanya menggunakan celana dalam saja.

“Selanjutnya korban berlari ke kamar namun C.M. menarik tangan korban hingga terjadi tarik menarik. Saat itu korban berteriak minta tolong hingga anaknya yang berusia 9 tahun terbangun dan terkejut melihat kejadian
tersebut.Selanjutnya C.M. melepaskan tangan korban dan korban berlari ke ruang tamu sambil berteriak minta tolong, selanjutnya C.M. memakai celananya kabur melalui pintu belakang,” jelas Kusumo.

Atas kejadian itu korban menghubungi suaminya dan setelah pulang, korban menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah kejadian tersebut C.M. melarikan diri, namun dapat ditangkap pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekitar jam 22.00 wib di Krian- Sidoarjo.

“Hasil pemeriksaan terhadap C.M. mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut. Sebelumnya C.M. telah minum miras jenis arak, dan melewati rumah korban melihat sepeda motor suami korban tidak ada. Selanjutnya timbul niat C.M. untuk menyetubuhi korban dan selanjutnya C.M. masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci,” Pungkas Kusumo.

Atas perbuatannya pelaku C.M. disangkakan pasal 289 KUHP
Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 09 (sembilan) tahun atau Pasal 6 huruf b UURI No. 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (NoviSH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *