Surabaya. Komposisinews.com – Unit reskrim polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di jl. Pantai kenjeran surabaya. Pada minggu 23 oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Tiga Pelaku berinisial MRS, (18) tahun, Alamat tempat tinggal Tembok Dukuh Surabaya. MFA, (18) tahun, Alamat tempat tinggal Bubutan Surabaya. dan AS,(16) tahun, Alamat tempat tinggal Pacarkeling Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana saat konferensi pers menyampaikan, petugas lakukan penyidikan atas dasar informasi masyarakat dan video tawuran yang viral di media sosial, Rabu (26/10/2022).
“Atas kejadian tersebut, tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan identifikasi pelaku melalui patroli medsos dan keterangan dari masyarakat sekitar, dalam waktu 1 x 24 jam kita bisa ungkap perkara ini kita amankan ketiga tersangka tersebut di rumah di kediaman masing-masing pada senin dini pelaku, dimana satu pelaku masih di bawah umur,” Ungkap Arief.
Diketahui motif pengeroyokan tersebut unsur balas dendam antar dua kelompok gengster yang merupakan musuh bebuyutan.
Aksi balas dendam tersebut didasari atas kejadian minggu sebelumnya dimana kelompok dari ketiga tersangka mengalami kekalahan.
Atas kejadian aksi balas dendam 23 Oktober 2022 tersebut, satu korban luka -luka akibat sabetan celurit yang mengarah ke punggung dan tangan hingga terjatuh dengan keadaan terdapat banyak luka akibat dikeroyok ketiga tersangka.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2 buah celurit dengan panjang +1,5 meter dan +2 meter, VER, rekaman video saat kejadian pengeroyokan, 1 Hp Iphone milik tersangka berisi rekaman pengeroyokan, baju yang digunakan korban dan 1 unit motor PCX merah sebagai sarana yang digunakan pelaku.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 15 tahun penjara. (NoviSH)