Bojonegoro,Komposisinews.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BIMA PR) menggelar Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kalitidu.
Kegiatan digelar di Partnership Room Lantai 4, Gedung Pemkab Bojonegoro pada Senin (5/9/2022). RDTR meliputi tiga kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Gayam, Kecamatan Malo, dan Kecamatan Ngasem.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam arahannya secara daring menjelaskan, RDTR merupakan mandat dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Terbaru, terkait tata ruang perkotaan sudah dituntaskan. Sehingga saat ini RDTR di wilayah Kalitidu dan sekitarnya.
Melalui konsultasi publik ini, lanjut Bupati, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa ada pembahasan beberapa kecamatan mengenai beberapa tahapan penggunaan lahan sesuai peraturan daerah.
Kriteria yang digunakan, masih Bupati Anna, hampir semua lahan persawahan dijadikan lahan permukiman. Sehingga bersama Kementerian PU PR, ada kesepakatan yang harus disepakati bersama. Pemkab Bojonegoro dalam hal ini menyiapkan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Saat ini, RDTR sebagai pengawalan terhadap pelaksanaan pada RTRW.
“Mudah-mudahan forum konsultasi publik ini menemukan informasi masukan yang baik terhadap mandat perda RTRW. Selain itu memberikan kesadaran pada lembaga pentingnya tata kelola pemerintahan, juga tata kelola pemukiman,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, pihaknya juga selalu memerlukan beberapa sektor untuk mendukung pemerintahan. Seperti pada sektor ketahanan pangan, investasi, ekonomi, sektor wisata dan juga sektor cagar budaya. Bupati berharap, melalui konsultasi publik ini mendapat masukan baik terhadap mandat turunan perda RTRW. (Red)