Gresik,Komposisinews.com – Dalam Press Release yang di gelar di Depan Halaman Mapolres Gresik, selasa (06/09/2022) pukul 10.00 wib. dalam rangka ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba tahun 2022 membuahkan hasil.
βHari ini kita laksanakan press release dalam rangka ungkap kasus narkoba selama Operasi tumpas narkoba tahun 2022, dilaksanakan serentak seluruh Jawa Timur mulai tanggal (22/8/2022) sampai dengan (2/9/2022). Dalam waktu 14 hari. Alhamdulillah Berkat kinerja kita semua Polres Gresik bekerjasama dengan instansi terkait berhasil ungkap 37 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 tersangka”
“Dari satresnarkoba polres gresik ada 12 kasus dan dari jajaran polsek ada 25 kasus yang kita amankan saat ini”.
Ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung giat press release di dampingi Kasat Reskrim beserta jajarannya.
Ada Beberapa Barang Bukti
1. Barang bukti dari Polres Gresik yaitu, SHABU 19,42 gram
2. Sedangkan dari jajaran Polsek, SHABU 27,75 gram
Total keseluruhan jumlah SHABU 47,17 Gram.
Dan di tambah PIL KOPLO 1.363 Butir.
Ini semua atas kinerja kita semuanya dan alhamdulillah bisa tertangkap dan kami harapkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan himbauan kepada putra putrinya jangan sampai memakai narkoba jenis apapun baik dari jenis sabu, ganja atau pilkoplo. Ini semua dilarang karena melanggar UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan maximal 20 tahun atau denda paling sedikit 1M atau paling banyak 10M
jadi saya mengharapkan kepada masyarakat Gresik khusus nya jangan memakai sabu ataupun jenis narkotika ini semuanya melanggar UU RI no 35 tahun 2009, Tegasnya. (MH)