Oknum Pelatih Taekwondo di Malang Cabuli Anak Didiknya, Dijebloskan ke Penjara

Malang,Komposisinews.com – Setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap anak didiknya, salah satu oknum pelatih Taekwondo Kabupaten Malang MR (25), asal Desa Gondanglegi Wetan akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi.

Penangkapan MR itu melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Malang. Kasus pelecehan seksual tersebut sempat di mediasi oleh KONI Kabupaten Malang namun menemui jalan buntu.

“Dari KONI hanya menjatuhkan sanksi saja kepada pelaku untuk tidak melatih,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022).

Ada 5 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun Polres Malang melalui Unit PPA pun masih membuka pintu bila ada korban lain yang mau melaporkan diri

“Total saksi yang sudah diperiksa ada 5 orang, termasuk korban. Kita membuka ruang seluas-luasnya bila ada korban lain,” sambungnya.

Sebagai informasi, aksi pelecehan seksual yang dilakukan MR terjadi pada 2016 lalu. Korbannya adalah ES, 20, yang saat itu usianya masih tergolong dibawah umur.

Taufik menyebut, saat itu MR dan ES menjalin hubungan asmara. Dan disitu MR sering kali mengajak hubungan layaknya suami istri.

” Korban dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya, MR akan dijerat Pasal 81 juncto 76D subsider pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *