Surabaya,Komposisinews.com – Dengan besar hati, pelapor dan kuasa hukumnya serta simpatisan, yang tergolong dari sejumlah Wartawan dan LSM, memilih untuk beraudiensi, yang semula mengabarkan untuk melakukan aksi turun jalan sesuai Surat pemberitahuan ke Satintelkam Polrestabes Surabaya dengan Nomer. 009/PA/DPW.Jatim/FAAM/VII/2022 pada 13 Juli Lalu.
Berawal dari perkara penganiayaan atas nama korban Doni Susilo (DS) salah satu anggota LSM Lembaga Anti Narkotika (LAN) warga Polak Wonorejo Kota Surabaya yang telah mengantongi tanda bukti lapor No:TBL B/549/IV/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya hingga sekarang ini belum ada tindak lanjut dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Achmad Budiono Al Agshor alias Habib. Selasa (19/7 2022).
Diketahui dalam audiensi di gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya Lt. 3 dipimpin oleh Wakasatreskrim yakni Kompol Edy Herwiyanto, S.H., M.H. Serta beberapa anggota bawahannya berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Dalam audiensi tersebut Wakasatreskrim menyambut hangat permintaan peserta audiensi ( Pelapor ) untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan memastikan bahwa tidak akan ada laporan mangkrak.
” kita sudah ada system bagi penyidik yang kompeten dalam melakukan proses laporan profesional, jadi tidak akan ada laporan mangkrak, semua laporan jalan terus, dan saya pastikan bila 2 alat bukti lengkap sudah pasti jadi tersangka dan segera ditangkap,” Ujarnya ditengah berlangsungnya Audiensi.
Sementara kuasa hukum pelapor Taufiq S.I.Kom., S.H., M.H. Pengacara muda Surabaya Mendesak Wakasatreskrim untuk menjadikan atensi laporan kliennya yang sudah berusia satu tahun namun baru di SP2HP 2 kali.
” Saya menilai profesionalitas penyidik klien kami lemah sehingga laporan sampai satu tahun belum bisa menetapkan tersangka, tapi Alhamdulillah sekarang penyidiknya sudah diganti baru, semoga bisa bekerja lebih profesional lagi, ” pungkasnya. (Red)