Mojokerto,Komposisinews.com – Sebanyak 2 orang residivis kasus narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto dalam kurun waktu 3 hari terakhir.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, Minggu (17/07). Dikatakannya, sejak 12 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasi mengungkap 2 kasus pengedaran narkoba jenis Sabu dan Inex.
“1 kasus diungkap di wilayah Kecamatan Sooko dan 1 kasus diungkap di wilayah Kecamatan Trowulan,” ungkap AKP Bambang.
Pengungkapan pertama, kata AKP Bambang, terjadi pada 12 Juli 2022 dengan pelaku berinisial FAWS (29) di area SPBU, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 0,56 gram, 1 lembar kertas tissu warna putih, 1 bungkus rokok merk Marlboro warna merah dan 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 7A.
“FAWS ini mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial B dari Mojosari yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota. Perlu diketahui, FAWS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2019 lalu,” bebernya.
Pengungkapan kembali terjadi pada 15 Juli 2022 dengan pelaku berinisial MAA (39) di pinggir jalan Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 1,04 gram dan 1 plastik klip berisikan 5 butir ineks dengan berat kotor 1,76, 2 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah bungkus rokok merk Marlboro warna merah putih dan 1 unit hand phone merk OPPO warna hitam.
“MAA ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang juga dari Trowulan, saat ini J masih buron. MAA juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2009,” lanjutnya.
Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada 2 residivis kasus narkoba.
“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegas AKBP Apip.
“Kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (Hms/red)