Perda Perseroda Bahari Tanjung Tembaga dan Pajak-Retribusi Daerah Resmi Ditetapkan, Bakal Tingkatkan PAD hingga Peluang Investasi dan Lapangan Kerja

Berita3 views

Probolinggo,Komposisinews.com
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dan Wakil Wali (Wawali) Kota Ina Dwi Lestari menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Raperda atas Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, Senin (6/10) siang, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pembentukan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan PAD, serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja bagi masyarakat.

โ€œPerseroda Bahari Tanjung Tembaga diharapkan menjadi mitra strategis Pemerintah Kota dalam mewujudkan pembangunan yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan,โ€ tutur Wali Kota Amin.

Wali kota juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, masukan, dan komitmen dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan akuntabel.

Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah.

Sementara itu, pemimpin rapat, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut.

Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda disampaikan oleh Muchlas Kurniawan untuk Raperda Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, serta Riyadlus Sholihin Firdaus untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Muchlas menjelaskan, pendirian Perseroda Bahari Tanjung Tembaga diharapkan menjadi pedoman dalam mendukung potensi pelabuhan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah. Sedangkan Riyadlus Sholihin, menyatakan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.

Setelah penyampaian pendapat fraksi-fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD Kota Probolinggo, serta berita acara persetujuan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut. Giat ini juga turut dihadiri oleh jajaran forkopimda, asisten dan staf ahli serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot.
(Fahrul mozza )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *