Batu Bara,Komposisinews.com – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan DWM (23), seorang pemuda asal Deli Serdang, atas kepemilikan narkotika jenis shabu di Desa Sei Mangke, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini terjadi pada hari Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 01.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu di Desa Sei Mangke.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya dilakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut,” ujar AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Selanjutnya Barang Bukti yang Diamankan oleh Polres Batu Bara Yaitu,
1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,48 Gram, 1 (satu) Buah Alat Hisap/Bong yang terbuat dari botol Plastik, 1 (satu) buah Mancis warna Merah.
Tersangka mengakui kepemilikan narkotika shabu tersebut. Selanjutnya, personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka DWM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Batu Bara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat