Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Dibekuk Dalam 1 Hari

Probolinggo,Komposisinews.com – Lima pengedar narkotika jenis sabu dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota dalam 1 hari. Kelimanya ditangkap di 3 (tiga) lokasi yang berbeda yaitu di Jl. Soekarno Hatta Desa pesisir Kec. Sumberasih, Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas Kab Probolinggo dan Jl. Mahakam Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, awalnya petugas memperoleh informasi bahwa ada transaksi shabu di Desa Pesisir.

“ Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MK, 24, warga Dusun Kulak Utara Desa Wringin anom Kec Tongas pada tanggal 08 Juni 2025 jam 00.20 Wib. Pelaku yang mengendarai sepeda motor honda scopy warna hitam didapati membawa 1 klip plastik shabu 2,57 gram di dalam tas, 1 klip plastik shabu 0,12 gram di casing HP dan 1 klip plastik shabu 0,36 gram di tangan sebelah kanan “, jelasnya, rabu (16/7/25).

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa MK menjual sabu tersebut kepada AF, 35, warga Dusun Jangglengan Desa sumendi Kec. Tongas. Modus operandinya, AF membeli sabu dari MK yang kemudian akan dibayar setoran setelah sabu tersebut terjual habis.

“ Dari penangkapan dan penggeledahan badan AF pada jam 00.45 Wib, ditemukan 1 klip plastik shabu 0,30 gram di dalam dompet. Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah AF, ditemukan 1 buah timbangan digital dan 223 plastik klip kosong “, tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas tidak mau kecolongan. Sehingga, saat dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa shabu yang dijual oleh MK, ternyata didapat dari DC, 24, warga Dusun Kunci Rt 011 Rw 006 Desa Negororejo Kec Lumbang.

“ Petugas berhasil mengamankan DC di Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas sekitar jam 02.00 Wib. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 plastik klip shabu 4,10 gram di saku sebelah kanan, 2 butir ekstasi, 1 buah timbangan digital, 180 plastik klip, 1 buah sekop dari sedotan dan 2 buah HP”, tandasnya.

Sekitar 10 menit kemudian, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lainnya. Rupanya, sabu milik DC sudah dipecah dan dikuasai oleh IFD, 27, warga Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas.

“ IFD berhasil kami amankan yang mana dia kedapatan membawa 30 plastik klip shabu dengan berat total 36,29 gram dan 1 buah HP di saku sebelah kanan. Total kami berhasil mengamankan 4 orang dalam rangkaian kasus ini. Terhadap semua pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, ujarnya.

Sedangkan di lokasi yang berbeda pada malam hari sekitar jam 20.10 Wib, petugas berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu lainnya.

Awalnya, petugas memperoleh informasi bahwa di Jl. Mahakam Kel. Lareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo, akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap HL, 24, warga setempat.

“ HL ditangkap di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 10 plastik klip berisi shabu dan 1 buah timbangan digital serta dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.000.000,-

Kini kelimanya dilakukan penahanan di rutan Polres Probolinggo Kota menunggu proses hukum lebih lanjut.
(Mozza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *